Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker Pastikan 2,45 Juta Orang Telah Menerima BSU Rp600 Ribu

WhatsApp Image 2025-06-24 at 10.10.28.jpeg
Konferensi pers Menaker Yassierli terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • Ada lebih dari 4 juta penerima BSU sebesar Rp600 ribu pada tahap kedua.
  • Kemnaker melakukan verifikasi dan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tahun ini, target penerima BSU sekitar 17 juta tenaga kerja.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memastikan lebih dari 2 juta masyarakat telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.

"Sampai dengan hari ini, dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses," tutur Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Dengan demikian, pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk penyaluran BSU tahap pertama sebesar Rp1,47 triliun lebih.

1. Ada 4,5 juta penerima pada tahap kedua

Pekerja mencairkan BSU di Kantorpos. (Dok. Pos Indonesia)
Pekerja mencairkan BSU di Kantor Pos. (Dok. Pos Indonesia)

Lebih lanjut Yassierli mengatakan, bakal ada lebih dari 4 juta penerima BSU sebesar Rp600 ribu pada tahap kedua nanti. Kemnaker saat ini tengah melakukan proses verifikasi dan validasi data yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk penyaluran tahap dua, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima (BSU) dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi," kata Yassierli.

Tahun ini, pemerintah menargetkan sekitar 17 juta tenaga kerja sebagai penerima BSU. Para penerima merupakan pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk tenaga honorer dan guru PAUD, pendataan dilakukan secara terpisah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Oleh karena itu, pada tahap awal ini, penyaluran BSU difokuskan terlebih dahulu pada pekerja formal di luar kategori tersebut.

Sementara itu, untuk pekerja nonformal, pemerintah masih perlu menyusun kebijakan lanjutan karena data terkait kelompok ini belum sepenuhnya terpetakan secara akurat.

2. Anggaran untuk BSU mencapai Rp10,72 triliun

ilustrasi BSU Kemenaker 2025 (pexels.com/Ahsanjaya)
ilustrasi BSU Kemenaker 2025 (pexels.com/Ahsanjaya)

BSU merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025, dengan target mencapai 5 persen secara tahunan (year-on-year). Langkah ini diambil karena pada kuartal I 2025, pertumbuhan ekonomi tercatat hanya sebesar 4,87 persen (yoy).

BSU sebesar Rp300 ribu diberikan kepada total 17,3 juta penerima, yang terdiri atas pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk 228 ribu guru di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Program ini berlaku untuk periode Juni–Juli 2025, dengan total anggaran sebesar Rp10,72 triliun.

3. Cara cek penerima BSU

ilustrasi BSU Kemenaker (pexels.com/Defrino Maasy)
ilustrasi BSU Kemenaker (pexels.com/Defrino Maasy)

Para pekerja atau buruh dapat memeriksa status mereka sebagai calon penerima BSU melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut beberapa notifikasi yang mungkin muncul:

Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan secara online

  • Buka situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui chrome.

  • Scroll ke bagian bertuliskan “cek apakah Anda termasuk calon penerima BSU?”.

  • Masukkan data diri lengkap seperti nomor induk kependudukan, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, email aktif.

  • Klik tombol “lanjutkan”.

  • Jika diminta, masukkan juga nomor rekening bank seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.

  • Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil verifikasi apakah anda termasuk penerima BSU atau belum.

Cara cek penerima BSU via situs Kemnaker

  • Akses tautan berikut https://bsu.kemnaker.go.id

  • Login ke akun Anda. Bila belum punya akun, silakan registrasi terlebih dahulu.

  • Setelah berhasil login, sistem akan menunjukkan status Anda. Jika muncul pesan “ditetapkan” maka Anda resmi ditetapkan sebagai penerima BSU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us