Gaji Jaksa di Indonesia dan Tunjangannya, Bisa Dua Digit

Jaksa merupakan salah satu profesi yang punya peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Jaksa adalah pejabat yang berwenang untuk menjadi penuntut umum, penyidik, pelaksana putusan pengadilan, hingga pemberi pertimbangan hukum.
Perlu diketahui, jaksa di Indonesia termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Seorang jaksa biasanya berasal dari lulusan sarjana hukum yang telah lulus pendidikan pembentukan jaksa. Jaksa bekerja di bawah Kejaksaan RI, bisa di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (provinsi), dan Kejaksaan Negeri (kabupaten/kota).
Seperti ASN pada umumnya, jaksa menerima gaji dan tunjangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut gaji jaksa di Indonesia dan tunjangan yang diterima setiap bulan.
1. Dasar hukum yang mengatur gaji dan tunjangan jaksa

Perlu dicatat, ada empat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang gaji dan tunjangan jaksa di Indonesia, yaitu:
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI
Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI
Keputusan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Jabatan Struktural, Fungsional, dan Pelaksana Pegawai pada Lingkungan Kejaksaan RI.
2. Gaji jaksa dan tunjangannya

Perlu diketahui, jaksa adalah jabatan fungsional, sehingga tunjangan yang didapatkan berdasarkan kelas jabatan. Umumnya, kelas jabatan jaksa dimulai dari golongan IIIa hingga IVe dengan tunjangan kinerja yang mengikuti golongannya.
Lantas, berapa gaji bersih yang didapat jaksa setiap bulan? Berikut gaji dan tunjangan jaksa di Indonesia saat ini berdasarkan jabatannya:
1. Ajun Jaksa Madya/Golongan IIIa (Kelas jabatan 8)
Gaji pokok: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Tunjangan kinerja: Rp4.595.150
Total gaji: Rp7.380.850 – Rp9.170.350
2. Ajun Jaksa/Golongan IIIb (Kelas jabatan 8)
Gaji pokok: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Tunjangan kinerja: Rp4.595.150
Total gaji: Rp7.498.750 – Rp9.363.950
3. Jaksa Pratama/Golongan IIIc (Kelas jabatan 9)
Gaji pokok: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Tunjangan kinerja: Rp5.079.200
Total gaji: Rp8.105.600 – Rp10.049.700
4. Jaksa Muda/Golongan IIId (Kelas jabatan 10)
Gaji pokok: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Tunjangan kinerja: Rp5.979.200
Total gaji: Rp9.133.600 – Rp11.159.900
5. Jaksa Madya/Golongan IVa (Kelas jabatan 11)
Gaji pokok: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Tunjangan kinerja: Rp8.757.600
Total gaji: Rp12.045.400 – Rp14.157.500
6. Jaksa Utama Pratama/Golongan IVb (Kelas jabatan 12)
Gaji pokok: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Tunjangan kinerja: Rp9.896.000
Total gaji: Rp13.322.900 – Rp15.524.300
7. Jaksa Utama Muda/Golongan IVc (Kelas jabatan 13)
Gaji pokok: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Tunjangan kinerja: Rp10.936.000
Total gaji: Rp14.507.900 – Rp16.802.400
8. Jaksa Utama Madya/Golongan IVd (Kelas jabatan 14)
Gaji pokok: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Tunjangan kinerja: Rp17.064.000
Total gaji: Rp20.787.000 – Rp23.178.500
9. Jaksa Utama/Golongan IVe (Kelas jabatan 14)
Gaji pokok: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan kinerja: Rp17.064.000
Total gaji: Rp20.944.400 – Rp23.437.200
3. Tunjangan jaksa dengan jabatan struktural

Lalu, bagaimana dengan jaksa yang merangkap jabatan struktural? Menurut Pasal 13 Perja Tunjangan Kejaksaan, tunjangan kinerja bagi pegawai yang memiliki jabatan fungsional sebagai jaksa sekaligus memiliki jabatan struktural, maka hanya diberikan satu tunjangan kinerja saja.
Artinya, jaksa yang merangkap jabatan fungsional dan struktural hanya akan memperoleh hak tunjangan kelas jabatan yang nilainya lebih besar. Selain itu, jaksa di semua kelas jabatan juga akan menerima jenis tunjangan lainnya seperti tunjangan makan dan tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
Demikianlah kisaran gaji jaksa di Indonesia dan beberapa tunjangan yang diterima setiap bulan. Tertarik berkarier sebagai jaksa?