Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hoaks! Sri Mulyani Tak Pernah Sebut Guru sebagai Beban Negara

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Tantangan serius bagi pemerintah terkait rendahnya gaji guru dan dosen.
  • Anggaran pendidikan tahun ini capai Rp724,3 triliun.
  • Pemerintah bakal serifikasi 41.694 guru di Indonesia tahun depan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Beredar potongan video Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang seolah-olah menyebut guru sebagai beban negara adalah hoaks. Video pendek tersebut viral di media sosial dan menimbulkan narasi perbincangan di masyarakat.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa video tersebut adalah tidak benar.

“Potongan video yang menampilkan seolah-olah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan guru adalah beban negara merupakan hoaks. Faktanya, Menteri Keuangan tidak pernah menyampaikan pernyataan tersebut,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Deni menjelaskan video tersebut merupakan hasil deepfake dan potongan tidak utuh dari pidato Sri Mulyani dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia yang digelar di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 7 Agustus 2025.

1. Tantangan serius bagi pemerintah terkait rendahnya gaji guru dan dosen

IMG_6390.jpeg
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Nota Keuangan di Jakarta, Jumat (15/8/2025). (dok. YouTube Kemenkeu)

Sebelumnya dalam pidato yang disampaikannya, Sri Mulyani menyoroti permasalahan rendahnya gaji guru dan dosen di Indonesia. Menurutnya, hal ini merupakan tantangan serius bagi keberlanjutan sistem keuangan nasional.

"Banyak di media sosial saya selalu mengatakan, menjadi dosen atau menjadi guru tidak dihargai karena gajinya enggak besar. Ini salah satu tantangan bagi keuangan negara," ujar Sri Mulyani.

Ia juga mempertanyakan apakah seluruh pembiayaan profesi guru dan dosen harus sepenuhnya ditanggung oleh negara, atau memungkinkan adanya partisipasi dari masyarakat.

"Apakah semuanya harus dari keuangan negara, ataukah ada partisipasi dari masyarakat?" tambahnya.

2. Anggaran pendidikan tahun ini capai Rp724,3 triliun

Ilustrasi pendidikan formal (freepik.com)
Ilustrasi pendidikan formal (freepik.com)

Meski demikian, Sri Mulyani tidak merinci lebih lanjut mengenai bentuk partisipasi masyarakat yang dimaksud. Di sisi lain, ia menjelaskan permasalahan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh pembiayaan guru dan dosen harus ditanggung oleh APBN atau bisa dibantu melalui partisipasi masyarakat.

“Apakah semuanya harus (ditanggung) keuangan negara, ataukah ada partisipasi dari masyarakat?” kata Sri Mulyani.

Dalam Anggaran Pendidikan Tahun 2025, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp724,3 triliun, setara dengan 20 persen dari total belanja negara. Anggaran ini akan digunakan untuk berbagai program pendidikan, antara lain:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa

  • Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 20,4 juta siswa

  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 9,1 juta pelajar

  • Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk hampir 200 kampus negeri

  • Beasiswa LPDP, digitalisasi pembelajaran, serta

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-PNS untuk 477,7 ribu guru dan sertifikasi guru untuk 666,9 ribu orang

3. Pemerintah bakal serifikasi 41.694 guru di Indonesia tahun depan

Ilustrasi Hari Guru (Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO)
Ilustrasi Hari Guru (Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO)

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kompetensi guru, termasuk sertifikasi bagi 41.694 guru.

Selain itu, anggaran pendidikan juga dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD), yang direncanakan sebesar Rp253.359,8 miliar. Alokasi tersebut terdiri atas beberapa komponen, yaitu:

  1. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperkirakan digunakan untuk sektor pendidikan

  2. Dana Alokasi Khusus (DAK)

  3. Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang juga diperkirakan dialokasikan untuk bidang pendidikan.

Anggaran pendidikan melalui DAU bersifat estimatif, karena sebagian besar merupakan block grant yang fleksibel penggunaannya, terutama untuk membayar gaji tenaga pendidik di daerah.

Sementara itu, dukungan pendidikan melalui Dana Otonomi Khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us