Pajak E-Commerce Diresmikan, idEA: Perlu Waktu Transisi 1 Tahun

- Ketentuan baru hanya mengalihkan mekanisme pemungutan ke platform digital
- Proses transisi membutuhkan waktu 1 tahun
Jakarta, IDN Times - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang secara elektronik.
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan mengatakan, pihaknya baru menerima salinan resmi PMK tersebut pada 14 Juli 2025 dan saat ini masih mempelajari secara menyeluruh isi dan dampaknya terhadap industri.
"Secara prinsip, kami mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak, termasuk di sektor e-commerce,” ujar Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA kepada IDN Times, Rabu (16/7/2025).
1. Ketentuan baru hanya mengalihkan mekanisme pemungutan ke platform digital

idEA menekankan PMK ini tidak menambah beban pajak baru bagi penjual, melainkan mengalihkan mekanisme pemungutannya ke platform digital. Namun demikian, implementasi di lapangan tetap membawa sejumlah tantangan administratif dan teknis.
“Marketplace memang tidak diwajibkan memverifikasi surat pernyataan omzet dari penjual, namun harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada sistem DJP. Surat tersebut wajib dicetak, ditandatangani, dan bermeterai. Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual,” tutur Budi.
2. Proses transisi membutuhkan waktu 1 tahun

idEA menilai perlu adanya masa transisi yang cukup dan sosialisasi yang menyeluruh, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan berbasis digital. Konsensus marketplace mengindikasikan perlu waktu setidaknya 1 tahun untuk persiapan ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Di sisi lain, meskipun pajak dibebankan kepada seller, dalam praktiknya ada potensi beban tersebut diteruskan ke konsumen, tergantung strategi masing-masing penjual.
3. idEA tunggu komunikasi lebih lanjut dari DJP

idEA juga mencatat kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki. Namun, kondisi ekosistem digital di Indonesia berbeda dan menuntut pendekatan implementasi yang sesuai dengan konteks lokal.
“Kami juga menunggu arahan lebih lanjut, termasuk komunikasi teknis yang komprehensif dari DJP agar pelaku industri dan UMKM dapat menyesuaikan diri dengan baik. Kami terbuka untuk berdialog dan mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara adil dan proporsional, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital nasional,” ucap Budi.