Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Setuju Tantiem-Insentif Komisaris BUMN Dihapus, Fraksi PDIP: Tak Ada Andil

WhatsApp Image 2025-06-30 at 11.30.02 (2).jpeg
Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Darmadi menegaskan langkah penghapusan tantiem harus disertai dengan peninjauan ulang aturan yang menjadi dasar pemberian insentif tersebut.
  • Anggota dewan komisaris BUMN dan anak usahanya tidak lagi diperbolehkan menerima tantiem, insentif dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, maupun bentuk penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
  • Pemberian tantiem direksi tetap diperbolehkan dengan syarat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, mendukung Badan Pengelola Investasi Daya Anggota Nusantara (Danantara) yang menghapus pemberian tantiem atau insentif bagi komisaris BUMN dan anak usahanya. Ia menilai keputusan ini sudah berada di jalur yang benar.

“Larangan tersebut bagus, karena memang selama ini komisaris kebanyakan tidak ikut memberikan andil pengawasan. Jabatan komisaris selama ini hanya dijadikan tempat untuk menambah pendapatan,” ujar Darmadi dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, keputusan ini juga sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang belakangan digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Darmadi menyebut, semangat itu juga tercermin dalam langkah Danantara menghapus insentif untuk komisaris yang tidak memiliki beban kerja setara dengan direksi.

“Saya setuju sebetulnya, karena mereka memang gak melakukan kerja apa-apa. Lain dengan direksi, mereka terima tantiem, mereka kerja. Jadi artinya mereka kerja, kalau komisaris itu kan nggak,” kata dia.

1. Landasan hukum terkait tantiem dan insentif juga harus dihapus

iIustrasi Gedung BUMN (Sumber: www.bumn.go.id)
iIustrasi Gedung BUMN (Sumber: www.bumn.go.id)

Meski demikian, Darmadi menegaskan langkah penghapusan tantiem harus disertai dengan peninjauan ulang aturan yang menjadi dasar pemberian insentif tersebut. Menurutnya, jika Danantara ingin kebijakan itu berjalan efektif, maka landasan hukumnya juga perlu dihapus.

“Kan dulu peraturan BUMN, tantiem itu kalau mau dicabut, peraturan itu harus dicabut. Apakah bisa Danantara mengeluarkan itu untuk mencabut, karena ini menjadi fungsi regulator atau operator,” kata dia.

2. Penghapusan tantiem dan insentif tertuang dalam surat edaran

ilustrasi dokumen (unsplash.com/Anastassia Anufrieva)
ilustrasi dokumen (unsplash.com/Anastassia Anufrieva)

Anggota dewan komisaris BUMN dan anak usahanya tidak lagi diperbolehkan menerima tantiem, insentif dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang, maupun bentuk penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat itu ditujukan kepada seluruh direksi dan dewan komisaris BUMN maupun anak usaha yang tercantum dalam daftar terlampir.

Danantara menyampaikan pengelolaan terhadap BUMN, investasi dividen, dan operasional perusahaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan badan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, baik di tingkat nasional maupun internasional.

3. Pemberian tantiem direksi tetap diperbolehkan dengan syarat

Daftar Politikus hingga Orang Dekat Prabowo Jadi Komisaris BUMN. (IDN Times/Aditya Pratama)
Daftar Politikus hingga Orang Dekat Prabowo Jadi Komisaris BUMN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berbeda dengan komisaris, anggota direksi BUMN dan anak usaha masih dimungkinkan mendapatkan tantiem dan insentif lainnya. Namun, pemberian tersebut harus berdasarkan laporan keuangan yang mencerminkan hasil usaha sebenarnya dan berkelanjutan.

Danantara juga menekankan insentif tidak boleh dihitung dari aktivitas pencatatan akuntansi yang tidak mencerminkan kondisi riil, seperti pengakuan pendapatan yang tidak tepat waktu atau tidak mencatat beban yang semestinya. Laba yang bersumber dari kegiatan one-off atau windfall juga tidak boleh dimasukkan dalam perhitungan.

Ketentuan yang dirilis oleh Danantara Indonesia tersebut mulai berlaku sejak tahun buku 2025, dan mencakup seluruh ketentuan yang diatur dalam huruf a dan b pada surat edaran tersebut. "Hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, berlaku sejak tahun buku 2025," bunyi surat edaran tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us