Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Trenggono Bakal Menghadap Prabowo usai MA Larang Ekspor Pasir Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Intinya sih...
  • Trenggono akan menghadap Prabowo usai larangan ekspor pasir laut
  • MA melarang ekspor pasir laut dan memerintahkan presiden mencabut peraturan pemerintah terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut
  • Hakim MA menilai PP terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian, serta dapat mereduksi kebijakan optimalisasi pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan menghadap Presiden Prabowo Subianto, usai Mahkamah Agung (MA) melarang ekspor pasir laut.

Trenggono mengatakan, dirinya akan menunggu Prabowo kembali ke Tanah Air. Prabowo sendiri saat ini masih melakukan kunjungan kenegaraan ke sejumlah negara sejak 1 Juli 2025.

"Ya nanti, segera (dilaporkan), setelah beliau pulang," kata Trenggono usai menghadiri rapat koordinasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

1. Ikuti putusan MA

Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id)
Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id)

Trenggono mengatakan, pihaknya belum membahas langkah selanjutnya usai putusan MA terkait ekspor pasir. Namun, dia memastikan saat ini pihaknya mengikuti putusan MA.

"Nantinya ya kita ikutin apa yang diputus oleh MA. Tapi menunggu dulu Bapak Presiden," ujar Trenggono.

2. MA keluarkan putusan larang ekspor pasir laut

Aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

MA telah melarang ekspor pasir laut dalam salinan putusan Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025 lalu. Majelis hakim memerintahkan termohon, yaitu Presiden untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Salah satu pertimbangan hakim agung adalah PP hasil sedimentasi di laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Selain itu, MA menilai PP Nomor 26 Tahun 2023 dibentuk tanpa dasar perintah dari undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang.

Pasal 56 UU Kelautan juga tidak mengatur mengenai penambangan pasir laut untuk kemudian dijual. Menurut MA, penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud Pasal 56 UU Kelautan.

3. PP soal ekspor pasir laut dinilai terburu-buru

Penambangan pasir laut ilegal di wilayah Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Penambangan pasir laut ilegal di wilayah Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Lebih lanjut, hakim MA menilai pengelolaan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian. Penjualan pasir itu dapat mereduksi kebijakan optimalisasi pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan, dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang bersifat non-komersial.

"Kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah, dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut," kata hakim.

Maka, hakim agung mengabulkan gugatan terhadap PP tahun 2023 tersebut. "Sehingga permohonan keberatan hak uji materiil a quo patut dikabulkan dan teradap objek permohonan beralasan untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," imbuhnya.

Pemohon terhadap PP tersebut merupakan seorang dosen yakni Muhammad Taufiq. Ia sebelumya mengajukan hak uji materiil terhadap Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan pasal 10 ayat 4 PP 26/2023. Dalam gugatan ini termohon yakni presiden.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us