Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit sampai Akhir 2025

Ilustrasi Gedung Bank Indonesia (bi.go.id)
Ilustrasi Gedung Bank Indonesia (bi.go.id)
Intinya sih...
  • Kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
  • BI menetapkan tarif SKNBI sebesar Rp1 bagi bank dan tarif maksimum SKNBI sebesar Rp2.900 bagi nasabah.
  • BI mengimbau masyarakat untuk menggunakan kartu kredit secara bijak, sementara laju kredit pada Mei 2025 tumbuh sebesar 8,43 persen.

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini semula dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.

“Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan kartu kredit berlaku sampai dengan 31 Desember 2025,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/6/2025).

1. Kebijakan keringanan mencakup beberapa aspek

Konpers RDG BI periode Maret 2025. (IDN Times/Triyan)
Konpers RDG BI periode Maret 2025. (IDN Times/Triyan)

Kebijakan keringanan tersebut mencakup penurunan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit dari 10 persen menjadi 5 persen dari total tagihan. Selain itu, nilai denda keterlambatan dibatasi maksimal 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100 ribu.

Dalam kebijakan yang sama, BI menetapkan tarif SKNBI sebesar Rp1 bagi bank dan tarif maksimum SKNBI sebesar Rp2.900 bagi nasabah. Kebijakan ini sudah beberapa kali diperpanjang dengan tujuan mendorong daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.

2. BI imbau masyasrakat gunakan kartu kredit secara bijak

Ilustrasi pembayaran menggunakan kartu kredit (pixabay.com/geralt)
Ilustrasi pembayaran menggunakan kartu kredit (pixabay.com/geralt)

BI mengimbau masyarakat untuk menggunakan kartu kredit secara bijak. Pasalnya, pemanfaatan kartu kredit yang tidak tepat dapat memicu masalah keuangan.

Sebagai otoritas yang bertanggung jawab menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), BI terus memantau pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang setiap individu, termasuk penggunaan kartu kredit. Melalui kebijakan ini, BI memastikan bahwa penggunaan dan pembayaran kartu kredit berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.

3. Kinerja kredit per Mei capai 8,43 persen

Ilustrasi Kartu Kredit (IDN TImes/Umi Kalsum)
Ilustrasi Kartu Kredit (IDN TImes/Umi Kalsum)

Laju kredit pada Mei 2025 tumbuh sebesar 8,43 persen (yoy), lebih rendah dari 8,88 persen (yoy) pada April 2025. Dari sisi penawaran, preferensi perbankan pada penanaman surat-surat berharga masih kuat di tengah standar penyaluran kredit (lending standard)  yang mulai meningkat.

Kondisi likuiditas perbankan masih memadai, meskipun pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) cenderung melambat dari awal Januari 2025 sebesar 5,51 persen (yoy) menjadi 4,29 persen (yoy) pada Mei 2025.

" Dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit terutama didorong oleh sektor jasa sosial, industri, dan lainnya, sementara kredit ke sektor Perdagangan, Pertanian, dan Jasa Dunia Usaha perlu terus ditingkatkan untuk mendukung pembiayaan ekonomi. Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi, masing-masing tercatat sebesar 13,74 persen (yoy), 4,94 persen (yoy), dan 8,82 persen (yoy) pada Mei 2025," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us