Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Eks Stafsus Hanif Dhakiri Diperiksa Soal Aliran Dana dari Tersangka

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Hanif Dhakiri. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Hanif Dhakiri. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Intinya sih...
  • KPK periksa dua mantan staf khusus eks Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi terkait dugaan korupsi pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Anggota DPR dari PKB, Mafirion mangkir pemeriksaan KPK terkait kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan TKA di Kemnaker.
  • Delapan tersangka dalam kasus pemerasan tersebut diduga menerima uang hingga total Rp53,7 miliar, dengan sebagian besar dinikmati oleh para tersangka.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan staf khusus eks Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri. Mereka adalah Maria Magdalena dan Nur Nadlifah.

Keduanya diperiksa KPK pada Selasa, 15 Juli 2025. Kedua kader Partai Kebangkitan Bangsa itu diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Didalami terkait pengetahuan atas pengurusan RPTKA di Kemenakerdan aliran dana dari para tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (16/7/2025).

1. Anggora DRP dari PKB Mafirion mangkir

KPK sebetulnya juga memanggil mantan staf khusus Hanif Dhakiri lainnya, yakni Mafirion. Namun, ia mangkir dengan alasan ada kegiatan sebagai Anggota DPR.

"Meminta penjadwalan ulang karena ada agenda kerja dewan," ujarnya.

2. KPK tetapkan delapan tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Haryanto, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

3. Para tersangka nikmati Rp53,7 miliar

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar di antaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.. Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:

  • Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta

  • Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar

  • Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta

  • Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar

  • PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar

  • Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar

  • Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar

  • Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us