2 Eks Stafsus Hanif Dhakiri Diperiksa Soal Aliran Dana dari Tersangka

- KPK periksa dua mantan staf khusus eks Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi terkait dugaan korupsi pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Anggota DPR dari PKB, Mafirion mangkir pemeriksaan KPK terkait kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan TKA di Kemnaker.
- Delapan tersangka dalam kasus pemerasan tersebut diduga menerima uang hingga total Rp53,7 miliar, dengan sebagian besar dinikmati oleh para tersangka.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan staf khusus eks Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri. Mereka adalah Maria Magdalena dan Nur Nadlifah.
Keduanya diperiksa KPK pada Selasa, 15 Juli 2025. Kedua kader Partai Kebangkitan Bangsa itu diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Didalami terkait pengetahuan atas pengurusan RPTKA di Kemenakerdan aliran dana dari para tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (16/7/2025).
1. Anggora DRP dari PKB Mafirion mangkir
KPK sebetulnya juga memanggil mantan staf khusus Hanif Dhakiri lainnya, yakni Mafirion. Namun, ia mangkir dengan alasan ada kegiatan sebagai Anggota DPR.
"Meminta penjadwalan ulang karena ada agenda kerja dewan," ujarnya.
2. KPK tetapkan delapan tersangka

Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Haryanto, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
3. Para tersangka nikmati Rp53,7 miliar

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar di antaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.. Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:
Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar.