Abraham Samad Diperiksa sebagai Terlapor Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

- Pemeriksaan Abraham Samad bakal dikawal tokoh dan aktivis
- Abraham Samad bakal menghadiri pemeriksaan
- Laporan Jokowi naik penyidikan
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memeriksa Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo hari ini (13/8/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa Abraham dalam kapasitas sebagai salah satu saksi dari 12 terlapor. Saat ini kasus sudah dalam tahap penyidikan.
“Panggilan terhadap mantan ketua KPK Abraham Samad sebagai saksi terlapor, untuk diambil keterangannya atas laporan dugaan pencemaran dan fitnah yang dilaporkan saudara Joko Widodo,“ ujar pengacara terlapor, Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulisnya.
1. Pemeriksaan Abraham Samad bakal dikawal tokoh dan aktivis

Khozinudin menjelaskan, selama pemeriksaan kliennya bakal didampingi oleh beberapa tokoh dan aktivis.
“Juga didampingi Tim Lawyer dari YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57 dan LBH-AP Muhammadiyah,” kata dia.
2. Abraham Samad bakal menghadiri pemeriksaan

Sementara itu, Abraham Samad menegaskan dirinya bakal menghadiri pemeriksaan. Menurutnya, laporan yang dibuat Jokowi merupakan upaya pembungkaman.
“InsyaAllah saya akan datang, dan saya duga ini adalah upaya untuk mengriminalisasi saya dan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Abraham saat dihubungi.
3. Laporan Jokowi naik penyidikan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.