Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Arifah Apresiasi Keberanian Ibu Korban Kekerasan Seksual Lapor Prabowo

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI), Arifah Choiri Fauzi. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI), Arifah Choiri Fauzi. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Intinya sih...
  • Korban akan dipastikan pendampingan secara menyeluruh
  • Anak yang masih berusia lima tahun masuk kategori tahap praoperasional
  • Proses hukum sudah di tingkat penyidikan, telah dilimpahkan ke Polda Kalimantan Barat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan dukungan pada korban kekerasan seksual menimpa anak perempuan berusia lima tahun di Pontianak, Kalimantan Barat. Arifah juga mengapresiasi korban dan ibunya yang berani bersuara.

Kasus kekerasan seksual menimpa korban yang ditinggal ibunya bekerja di Malaysia. Sang ibu memberikan surat terbuka lewat media sosial yang ditujukkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang masih berusia lima tahun. Kami mendukung keberanian ibu korban yang menyampaikan surat terbuka kepada Presiden, sebagai bentuk upaya mencari keadilan,” ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/8/2025).

"Kami mendorong agar penyidikan dilakukan secara profesional dan mendalam, serta pelaku segera ditangkap dan dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

1. Korban akan dipastikan mendapat pendampingan secara menyeluruh

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, dia telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pontianak, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kalimantan Barat, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Barat.

Korban akan dipastikan pendampingan secara menyeluruh. Mulai dari hak pendidikan anak, rehabilitasi medis, psikologis, hingga bantuan hukum.

“Kami memastikan pemenuhan hak-hak anak berjalan secara komprehensif," kata dia.

2. Anak yang masih berusia lima tahun masuk kategori tahap praoperasional

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi  dalam acara Rapat Koordinasi Pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI), di kantornya, Senin (28/4/2025) (Youtube/KemenPPPA RI)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam acara Rapat Koordinasi Pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI), di kantornya, Senin (28/4/2025) (Youtube/KemenPPPA RI)

Arifah menjelaskan, anak yang masih berusia lima tahun masuk kategori tahap praoperasional, di mana cara berpikir anak pada usia ini cenderung tidak sistematis, imajinatif, dan abstrak. Pada tahap ini, anak cenderung menilai sesuatu berdasarkan apa yang dilihat dan didengar, serta suka meniru apa yang dilihat dan didengar dari lingkungan sekitar.

"Asesmen psikologi diperlukan untuk melihat tumbuh kembang anak dan perubahan perilaku akibat kekerasan yang dialami. Pendampingan kepada anak dalam proses hukum juga menjadi hal yang penting sehingga membutuhkan asesmen dan treatment khusus agar anak bisa nyaman dan tidak memunculkan ketakutan pada anak,” katanya.

3. Proses hukum sudah di tingkat penyidikan, telah dilimpahkan ke Polda Kalimantan Barat

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam acara Rapat Koordinasi Pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI), di kantornya, Senin (28/4/2025) (Youtube/KemenPPPA RI)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam acara Rapat Koordinasi Pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI), di kantornya, Senin (28/4/2025) (Youtube/KemenPPPA RI)

Terduga pelaku melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk persetubuhan serta perbuatan cabul, melanggar Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, ditambah sepertiga jika dilakukan oleh orang dekat atau bersama-sama yang termuat dalam UU Nomor 17 Tahun 2016.

Pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas yakni Pasal 81 ayat 6 dan Pasal 82 ayat 5. Sesuai Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang TPKS, kasus tidak dapat diselesaikan di luar peradilan. Korban berhak atas restitusi dan layanan pemulihan.

“Saat ini proses hukum sudah di tingkat penyidikan dan telah dilimpahkan ke Polda Kalimantan Barat. Untuk tersangka saat ini belum ditetapkan masih dalam proses BAP korban,” ujarnya..

Arifah mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan agar berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” kata Arifah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us