Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPJPH Tegaskan Produk Non Halal Boleh Masuk, Asalkan Berlabel Jelas

ilustrasi etalase non halal (commons.wikimedia.org/CEphoto, Uwe Aranas)
Intinya sih...
  • Perpanjangan batas waktu sertifikasi halal hingga 2026Sebagai negara mayoritas muslim, Indonesia memperpanjang batas waktu sertifikasi halal produk impor hingga 17 Oktober 2026.
  • Aktif sosialisasikan ketentuan perpanjangan dengan negara mitraIndonesia melakukan dialog konstruktif dengan negara mitra dan mewajibkan produk luar negeri yang disertifikasi halal didaftarkan BPJPH melalui sistem Sihalal.
  • Terbuka lakukan kerja sama dengan lembaga sertifikasi luar negeriIndonesia telah menandatangani perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal secara timbal balik dengan 87 lembaga sertifikasi halal luar negeri di 32 negara dan tetap

Jakarta, IDN Times – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan produk non halal dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia dengan syarat mencantumkan keterangan tidak halal. 

“Indonesia menggarisbawahi bahwa produk non halal masih dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri, dengan ketentuan bahwa produk tersebut mencantumkan keterangan tidak halal yang jelas dan terlihat, baik dalam bentuk teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan produk,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Senin (30/6/2025)


1. Perpanjangan batas waktu sertifikasi halal hingga 2026

Label Halal Indonesia yang dikeluarkan Kemenag (Kemenag.go.id)
Label Halal Indonesia yang dikeluarkan Kemenag (Kemenag.go.id)

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, Haikal menjelaskan, Indonesia memiliki komitmen kuat untuk menjamin seluruh informasi terkait produk halal yang dikonsumsi dan digunakan oleh konsumen Indonesia yang sadar halal sesuai dengan standar halal yang berlaku. 

“Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, Indonesia telah memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor berupa makanan, minuman, dan jasa penyembelihan impor hingga 17 Oktober 2026. Artinya, mulai 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal bagi produk akan diberlakukan,” kata Haikal. 

Perpanjangan waktu tersebut bertujuan agar ada waktu yang cukup untuk mengatur kerja sama saling pengakuan, sekaligus memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha dalam menyiapkan kepatuhan atas regulasi JPH yang berlaku. 


2. Aktif sosialisasikan ketentuan perpanjangan dengan negara mitra

Kepala BPJPH, Haikal Hasan (dok. BPJPH)
Kepala BPJPH, Haikal Hasan (dok. BPJPH)

Selain itu, Indonesia juga tetap gencar melakukan dialog konstruktif dengan negara-negara mitra guna menginformasikan ketentuan terkait perpanjangan ini. 

Haikal menekankan, produk luar negeri yang disertifikasi halal oleh lembaga halal di luar negeri wajib didaftarkan BPJPH melalui sistem Sihalal sebelum dapat dipasarkan di Indonesia. 

Terkait hal ini, Indonesia telah mengirimkan notifikasi rancangan amandemen dokumen G/TBT/N/IDN/175/Add.1, yang memuat usulan revisi Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran Sertifikat Halal Luar Negeri. 


3. Terbuka lakukan kerja sama dengan lembaga sertifikasi luar negeri

Kepala BPJPH, Haikal Hasan (dok. BPJPH)
Kepala BPJPH, Haikal Hasan (dok. BPJPH)

BPJPH telah menetapkan pelabelan produk halal impor melalui Keputusan No.88 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam G/TBT/N/IDN/174/Add.1.

“Hingga Juni 2025, Indonesia telah menandatangani perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal secara timbal balik (MRA) dengan 87 lembaga sertifikasi halal luar negeri di 32 negara. Tujuannya, untuk meningkatkan ekosistem perdagangan produk halal antara Indonesia dan negara mitra,” kata Haikal.

Ia mengatakan, Indonesia tetap terbuka untuk menjalin kerja sama di masa mendatang dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri lainnya melalui keberterimaan sertifikasi halal. 

“Sertifikasi halal justru sangat berguna untuk memanfaatkan peluang dan potensi besar ekonomi halal dalam rantai nilai perdagangan alternatif, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us