DKPP Usul Ada Batas Waktu Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu

- Masih ada laporan pileg meski sudah setahun lebihMenurut Heddy, hingga lebih dari setahun pasca-Pileg 2024, DKPP masih menerima pengaduan terkait tahapan tersebut.
- Usulan batas waktu untuk aduan tahapan pemiluHeddy mengusulkan agar aduan yang berkaitan langsung dengan tahapan pemilu seperti pileg diberi batas waktu pengajuan.
- Perlu diskusi lanjutan soal pembatasan waktu aduanHeddy menyebut, perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai sejauh mana batas waktu yang ideal untuk mengadukan dugaan pelanggaran etik.
Jakarta, IDN Times – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengusulkan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perlu punya batasan waktu atau masa kedaluwarsa. Sebab, hingga saat ini, DKPP masih menerima aduan yang berkaitan dengan Pemilu Legislatif (Pileg), meskipun prosesnya sudah selesai sejak lama.
"Kasus pileg, masih ada yang mengadukan. Udah selesai padahal, makanya saya bilang di media putusan DKPP tidak akan mengubah suara. Tidak akan mengubah hasil," kata Heddy dalam keterangannya dikutip Senin (14/7/2025).
1. Masih ada laporan pileg meski sudah setahun lebih

Menurut Heddy, hingga lebih dari setahun pasca-Pileg 2024, DKPP masih menerima pengaduan terkait tahapan tersebut. Ia menilai, hal ini jadi salah satu alasan perlu batas waktu pengajuan aduan.
"Masih ada lho pengaduan pileg itu, udah setahun lebih kan, setahun setengah kali ya, pileg itu kan Februari ya, setahun setengah, masih ada yang mengadukan kasus pileg. Nah itulah sebenarnya yang jadi perlu dibatasi," tutur dia.
2. Usulan batas waktu untuk aduan tahapan pemilu

Lebih lanjut, Heddy mengusulkan agar aduan yang berkaitan langsung dengan tahapan pemilu seperti pileg diberi batas waktu pengajuan. Menurutnya, kondisi ini bisa membuat kerja DKPP kewalahan bila tidak segera diatur.
"Mestinya lebih baik dibatasi, ada masa kedaluarsanya. Kalau nggak DKPP tuh babak belur tuh sendiri, aduan gak kelar-kelar ini," ujarnya.
Namun, ia menegaskan, pembatasan ini hanya berlaku untuk pengaduan terkait tahapan pemilu. Untuk pelanggaran di luar tahapan, seperti kasus hukum atau masalah pribadi penyelenggara, tetap bisa diproses kapan saja.
"Ya kalau non tahapan sih, misalnya kasus narkoba, kasus judi, kasus pinjol, nggak apa-apalah itu. Ini kasus tahapan pileg, masih diadukan, sementara anggota DPR nya udah kipas-kipas ke mana-mana," jelas dia.
3. Perlu diskusi lanjutan soal pembatasan waktu aduan

Heddy menyebut, perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai sejauh mana batas waktu yang ideal untuk mengadukan dugaan pelanggaran etik, khususnya yang berkaitan dengan tahapan pemilu. Hal ini penting agar proses pengaduan tetap efisien dan tidak mengganggu stabilitas pascapemilu.
"Itu yang membuat gak nyaman, dan itu kayaknya perlu (dibatasi). Menurut saya ya, perlu ada pembatasan. Harus didiskusikan pembatasannya sampai berapa lama," imbuh dia.