Anggota DPR Dukung Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Ketimbang Mati Suri

- Pemerintah harus berantas pungutan liar, tapi satgas saber pungli dinilai tidak efektif dan implementatif.
- Legislator NasDem mendukung perkuat peran penegak hukum, karena pembubaran satgas saber pungli sudah tepat.
- Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang dibentuk pada era Jokowi karena dianggap tidak efektif.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil menyebut, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungli tidak jelas sehingga layak untuk dibubarkan. Satgas ini dinilai sangat tidak efektif dan implementatif.
Selain itu, dia mengatakan, hasil tangkapan satgas saber pungli juga kecil, dan yang ditangkap juga tidak terlalu signifikan.
"Memang karena nggak jelas. Jadi dia (satgas saber pungli) tidak efektif dan implementatif. Tangkapannya juga kecil, kemudian yang ditangkap juga gak signifikan," kata Nasir Djamil, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
1. Pemerintah tetap harus berantas pungutan liar

KemenPAN-RB, kata dia, sudah punya program wilayah birokrasi bersih melayani dan kemudian wilayah birokrasi bebas korupsi yang bertugas untuk memberantas pungli. Oleh sebab itu, menurut dia, satgas saber pungli memang sebaiknya dibubarkan daripada mati suri.
Kendati demikian, dia mengatakan, jangan sampai dibubarkannya satgas saber pungli ini, kemudian tidak ada upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan liar, mulai dari yang paling kecil sampai paling besar.
"Saya termasuk yang mendukung bahwa satgas saber pungli ini dibubarkan, karena dalam pandangan saya, tidak efektif dan tidak implementatif," kata Legislator asal Aceh itu.
2. Legislator NasDem dukung perkuat peran penegak hukum

Sementara anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mendorong pemerintah memaksimalkan peran penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga menyebut, pembubaran satgas saber pungli sudah tepat karena tidak efektif.
Menurut dia, bila peran dan fungsi ketiga penegak hukum itu dimaksimalkan, pemerintah tidak perlu membentuk sebuah satgas yang justru berpotensi akan tumpang tindih.
"Kalau dibentuk Satgas lalu ini dibubarkan, saya kira itu lebih bagus dalam rangka efektif dan efisien daripada menambah lagi, sudah ada tiga penegak hukum lalu menambah Satgas-Satgas," kata Rudianto Lallo.
Menurut legislator asal Sulawesi Selatan itu, pemberantasan pungli membutuhkan sistem yang terintegrasi, bukan lembaga-lembaga yang bekerja sendiri-sendiri. Pembentukan satgas tambahan justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan mengurangi efektivitas pengawasan terhadap praktik pungutan liar.
“Kalau tumpang tindih saling berharap, saling berharap tidak jalan kontrol pengawasan atau pemberantas pungli tadi,” tambahnya.
3. Prabowo bubarkan satgas saber pungli buatan Jokowi

Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas tersebut dibentuk pada era Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo.
Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025, tentang pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Berdasarkan pertimbangan pada poin a, Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif.
"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif, sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," tulis Perpres yang diteken Prabowo, dikutip Kamis (19/6/2025).
Dalam Pasal 1 juga dijelaskan, Satgas Saber Pungli sudah tidak ada lagi. Sehingga, semua anggotanya dibubarkan. Perpres pembubaran Satgas Saber Pungli itu ditandatangani Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis penjelasan Pasal 1.