Anggota DPR Dukung Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Buatan Jokowi

- Rudianto Lallo dukung sistem terintegrasi dalam pemberantasan pungli, tanpa menambah satgas baru yang berpotensi tumpang tindih
- Prabowo bubarkan satgas saber pungli buatan Jokowi
- Semua anggota Satgas Saber Pungli dibubarkan
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mendukung pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) karena dinilai tidak efektif.
Menurut dia, bila peran dan fungsi ketiga penegak hukum itu dimaksimalkan, pemerintah tidak perlu membentuk sebuah satgas yang justru berpotensi akan tumpang tindih.
"Kalau dibentuk Satgas lalu ini dibubarkan, saya kira itu lebih bagus dalam rangka efektif dan efisien daripada menambah lagi, sudah ada tiga penegak hukum lalu menambah satgas-satgas," kata Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
1. Dorong penguatan peran penegak hukum

Menurut legislator asal Sulawesi Selatan itu, pemberantasan pungli membutuhkan sistem yang terintegrasi, bukan lembaga-lembaga yang bekerja sendiri-sendiri.
Pembentukan Satgas tambahan justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan, dan mengurangi efektivitas pengawasan terhadap praktik pungutan liar.
Ia pun menekankan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan yang sudah ada, seperti di kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pengawas internal kementerian, tanpa harus menambah struktur baru.
“Kalau tumpang tindih saling berharap, saling berharap tidak jalan kontrol pengawasan atau pemberantas pungli tadi,” tambahnya.
2. Prabowo bubarkan satgas saber pungli buatan Jokowi

Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas tersebut dibentuk pada era Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo.
Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025, tentang pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Berdasarkan pertimbangan pada poin a, Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif.
"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif, sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," tulis Perpres yang diteken Prabowo, dikutip Kamis (19/6/2025).
3. Anggota satgas saber pungli dibubarkan

Dalam Pasal 1 juga dijelaskan, Satgas Saber Pungli sudah tidak ada lagi. Sehingga, semua anggotanya dibubarkan. Perpres pembubaran Satgas Saber Pungli itu ditandatangani Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis penjelasan Pasal 1.