Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Tegaskan Pulau di Indonesia Tak Boleh Diperjualbelikan Warga Asing

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf minta pemerintah carikan solusi bagi CPNS yang resign dari perusahaan sebelumnya. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Pemerintah diminta segera panggil dan minta klarifikasi pengelola situs Private Islands Online
  • Didorong untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Macan Yusuf, menegaskan, pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU).

Hal itu diungkapkan menyusul adanya dugaan penjualan pulau ke pihak asing setelah empat pulau kecil Indonesia muncul di katalog situs jual beli pulau, Private Islands Online.

“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan atau hak guna usaha. Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, kecuali menyewa, sewa dalam jangka waktu tertentu,” ujar Dede dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/6/2025).

1. Pemerintah diminta segera panggil dan minta klarifikasi pengelola situs private islands online

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf sebut RUU Pemilu ditargetkan rampung 2026. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf sebut RUU Pemilu ditargetkan rampung 2026. (IDN Times/Amir Faisol)

Ia pun mendesak pemerintah untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pengelola situs Private Islands Online tersebut.

“Setelah kemarin ada kontroversi kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut, tiba-tiba ada orang dengan mudah menjual pulau di Indonesia melalui situs. Tentu ini harus segera diklarifikasi, siapa pengiklannya, dan apakah pengiklan menyewakan HGB atau HGU tersebut. Kalau demikian, harus juga diperiksa siapa pemilik sertifikat tersebut. Karena HGB atau HGU sejatinya tidak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama,” kata dia.

2. Didorong untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan pihaknya segera membentuk Panja UU Pemilu. (IDN Times/Fauzan)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan pihaknya segera membentuk Panja UU Pemilu. (IDN Times/Fauzan)

Menurut Dede, sah-sah saja jika ada seorang pemilik perusahaan mencari investasi dari manapun. Namun, investasi itu tidak boleh dengan embel-embel menjual pulau. Ia pun mendorong agar kasus ini diselidiki lebih lanjut.

“Jadi nanti diselidiki. Dasarnya apa? Kalau dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau dia menjual, bentuk promosinya adalah menjual, itu kesalahan,” kata Dede.

3. Heboh 4 pulau di Anambas dijual di sebuah situs

Potret keindahan Pulau Bawah di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (unsplash.com/bawahreserve)
Potret keindahan Pulau Bawah di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (unsplash.com/bawahreserve)

Publik dihebohkan dengan penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau di situs jual beli internasional.

Sepasang pulau di Kepulauan Anambas berstatus for sale, ditawarkan melalui situs https://www.privateislandsonline.com lengkap dengan deskripsi keindahan pulau yang cantik dan potensial dikembangkan menjadi resort ekowisata kelas atas. Apalagi lokasi pulau hanya berjarak sekitar 200 mil laut dari Singapura.

Meski begitu, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request. Adapun pulau pertama yang ditawarkan memiliki luas sekitar 141 hektare dengan tanaman hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami. Sementara pulau kedua lebih kecil, hanya 18 hektare.

Sesuai standar Indonesia, pasangan pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan dalam bentuk kepemilikan saham. Dua perusahaan pemilik saat ini sedang dalam proses peningkatan status menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing) yang memungkinkan menerima keran investasi asing.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us