Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Penjelasan BIG soal 4 Pulau yang Dikembalikan Presiden ke Aceh

Peta Aceh zaman kesultanan (Dok. IDN Times)
Peta Aceh zaman kesultanan (Dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • Penegasan batas wilayah mengacu ke permendagri dan data teknis
  • Peta BIG bukan dasar hukum, keputusan final di tangan Kemendagri
  • BIG ajak selesaikan sengketa lewat musyawarah dan data akurat

Bogor, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa empat pulau, Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. 

Keputusan ini menandai akhir dari polemik panjang soal status wilayah keempat pulau tersebut. 

Badan Informasi Geospasial (BIG) berperan sebagai penyedia data dan informasi geospasial, termasuk peta dan nama rupabumi unsur pulau yang digunakan dalam proses administrasi tersebut.

Namun demikian, BIG menegaskan bahwa kewenangan menetapkan alokasi wilayah, termasuk pulau, sepenuhnya berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pada tahapan administrasi batas wilayah, alokasi atau cakupan wilayah, termasuk pulau, perlu ditetapkan terlebih dahulu sebelum dilakukan penegasan batas antardaerah,” kata Juru Bicara BIG, Mone Iye Cornelia dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, di Bogor, Sabtu (21/6/2025).

1. Penegasan batas mengacu ke permendagri dan data teknis

ilustrasi peta persebaran paok delima (commons.wikimedia.org/Andrew69.)
ilustrasi peta persebaran paok delima (commons.wikimedia.org/Andrew69.)

Penegasan batas wilayah dilakukan berdasarkan aturan hukum serta data teknis yang valid. BIG merupakan bagian dari Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) yang dipimpin oleh Kemendagri.

“Penegasan batas dilakukan berdasarkan UU Pembentukan Daerah, peta lampiran, Peta Rupabumi Indonesia, citra satelit, dan survei lapangan,” kata Mone.

BIG menyuplai data geospasial dan ikut dalam survei teknis di lapangan jika diperlukan.

2. Peta BIG bukan dasar hukum

ilustrasi seseorang membaca peta (pexels.com/ArtHouse Studio)
ilustrasi seseorang membaca peta (pexels.com/ArtHouse Studio)

Mone menekankan bahwa informasi batas pada Peta RBI (Rupabumi Indonesia) hanyalah acuan teknis, bukan dasar hukum resmi.

“Penetapan resminya tetap menjadi wewenang Kemendagri melalui Permendagri,” ujarnya menegaskan.

Karena itu, meski BIG menyediakan data, keputusan final tetap berada pada produk hukum yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

3. BIG ajak selesaikan sengketa lewat musyawarah dan data akurat

Ilustrasi aplikasi peta pintar (freepik.com/freepik)
Ilustrasi aplikasi peta pintar (freepik.com/freepik)

Menanggapi polemik yang sempat terjadi, BIG mengajak semua pihak menyelesaikan konflik batas wilayah dengan cara yang bijak dan berdasarkan data akurat.

“Informasi Geospasial (IG) merupakan alat bantu untuk mengambil keputusan yang adil. BIG akan terus mendukung proses penegasan batas yang transparan dan akuntabel,” kata Mone.

Keputusan Presiden Prabowo yang mengembalikan empat pulau tersebut ke Aceh diambil, usai rapat terbatas yang mendengarkan laporan dari Kemendagri dan sejumlah dokumen pendukung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us