Heboh 4 Pulau Anambas Dijual, Anggota DPR: Pemerintah Harus Tegas

- Empat pulau yang dijual berada di zona konservasi laut
- Kepulauan kecil di Indonesia belum jelas
- Heboh 4 pulau di Anambas dijual di sebuah situs
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengecam keras beredarnya informasi empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang ditawarkan di situs properti internasional. Ia meminta pemerintah mengambil tindakan tegas karena ini menyangkut kedaulatan negara.
Adapun 4 pulau di Anambas yang ditawarkan di situs jual beli internasional tersebut adalah Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob dengan embel-embel eco-resort, akses transportasi, dan status ‘siap disewakan jangka panjang’.
“Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin pulau-pulau di kawasan konservasi laut bisa ditawarkan ke investor asing secara terang-terangan? Ini menunjukkan tata kelola kita rapuh, dan aparat negara lalai menjaga kedaulatan ekologisnya sendiri,” kata Daniel Johan, Senin (23/6/2026).
1. Empat pulau yang dijual berada di zona konservasi laut

Daniel menegaskan, keempat pulau itu berada dalam zona konservasi laut, sehingga segala bentuk aktivitas ekonomi harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekosistem.
Tak hanya itu, komersialisasi wilayah ini dalam format "eco-resort mewah" berpotensi merusak daya dukung lingkungan jika tidak dikendalikan secara ketat dan transparan.
“Jangan bungkus perampasan ruang hidup dengan istilah ramah lingkungan. Kalau prosesnya ilegal, kalau masyarakat lokal tersingkir, dan kalau ekosistem rusak, maka tidak ada yang eco dari resort semacam itu,” kata dia.
2. Kepulauan kecil di Indonesia belum jelas

Daniel menilai, isu ini membuka realitas lebih dalam bahwa masih banyak pulau kecil di Indonesia yang belum memiliki kejelasan secara administratif, belum masuk dalam sistem pertanahan nasional, dan minim pengawasan lintas kementerian.
"Kelemahan ini menjadi pintu masuk bagi pihak swasta atau asing untuk mengklaim, menyewakan, bahkan menjual wilayah laut dan pulau tanpa otorisasi negara," tutur Daniel.
Daniel pun mengkritik indikasi bahwa perusahaan yang menawarkan pulau tersebut sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
“Ini bahaya laten. Status PMA seharusnya tidak boleh dijadikan celah untuk mengelola wilayah strategis kelautan dan konservasi. Jika tidak dikendalikan, maka kedaulatan ekologis kita bisa dikapitalisasi oleh pemodal asing di balik legalitas administratif,” ungkapnya.
Karena itu, Daniel mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menelusuri pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut.
"Kementerian-Kementerian tersebut harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar," sebut Daniel.
“Pemerintah harus bersikap tegas dan menelusuri bagaimana bisa pulau yang berada dalam kedaulatan Indonesia diperjualkanbelikan. Negara tak boleh diam, ini menyangkut kedaulatan dan harga diri bangsa,” imbuhnya.
Daniel juga meminta adanya evaluasi ketat atas investasi asing di kawasan konservasi. Izin pengelola swasta harus dicabut bila ditemukan adanya kawasan konservasi yang disewakan.
"Tidak boleh ada PMA yang diberikan izin di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi tanpa evaluasi dampak ekologis, sosial, dan kultural yang menyeluruh. Jika perlu, cabut izinnya," ucap Daniel.
3. Heboh 4 pulau di Anambas dijual di sebuah situs

Diketahui, publik dihebohkan dengan penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau di situs jual beli internasional.
Sepasang pulau di Kepulauan Anambas berstatus for sale, ditawarkan melalui situs https://www.privateislandsonline.com lengkap dengan deskripsi keindahan pulau yang cantik dan potensial dikembangkan menjadi resort ekowisata kelas atas, apalagi lokasi pulau hanya berjarak sekitar 200 mil laut dari Singapura.
Meski begitu, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request. Adapun pulau pertama yang ditawarkan memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan tanaman hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami. Sementara pulau kedua lebih kecil, hanya 18 hektare.
Sesuai standar Indonesia, pasangan pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan dalam bentuk kepemilikan saham. Dua perusahaan pemilik saat ini sedang dalam proses peningkatan status menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing) yang memungkinkan menerima keran investasi asing.