Eks Jubir KPK Tuding Jaksa di Sidang Hasto Pelintir Keterangan Ahli

- Judicial review merupakan langkah konstitusional yang sah secara konstitusional dan bukan menguji undang-undang, tapi menguji peraturan KPU dengan undang-undang karena ada kekosongan hukum.
- Tudingan KPK pada Hasto dinilai keliru karena anggapan pengajuan judical review sebagai awal terjadinya tindak pidana suap adalah keliru dan gagal membuktikan suap yang dilakukan kliennya.
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menuding jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memelintir keterangan ahli terkait judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA).
"Terkait dengan judicial review ini penuntut umum menurut kami memelintir keterangan ahli yang diajukan di persidangan," ujar Febri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
1. Judicial review merupakan langkah konstitusional

Mantan Juru Bicara KPK itu menyebut ahli memang mengatakan kurang elok apabila partai politik mengajukan uji materi karena memiliki wakil di DPR. Namun, gugatan uji materi diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 Ayat 5 huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu sah dan sesuai jalur konstitusional.
"Perlu diingat, judicial review dalam perkara ini bukan menguji undang-undang, tapi menguji peraturan KPU dengan undang-undang karena ada kekosongan hukum dan itu sah secara konstitusional," kata Febri.
2. Tudingan KPK pada Hasto dinilai keliru

Febri mengatakan, anggapan pengajuan judicial review sebagai awal terjadinya tindak pidana suap adalah keliru. Ia menuding KPK gagal membuktikan suap yang dilakukan kliennya.
"Jadi kami menilai ini sebagai bentuk kesekian kali ketidakmampuan penuntut umum untuk membuktikan peristiwa suapnya dilakukan oleh terdakwa kemudian diarahkan seolah-olah judicial review itu adalah perbuatan permulaan dari suap itu sendiri," kata dia.
3. Hasto didakwa korupsi

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomronnr 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.