Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fenomena Bendera One Piece, Istana: Jangan Kurangi Kesakralan HUT RI

Mensesneg, Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Pemerintah ajak generasi muda mencintai Indonesia apa adanya
  • Pengibar bendera one piece tak bisa dipidana
  • Menkopolkam singgung konsekuensi pidana
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, akhirnya buka suara terkait fenomena pengibaran bendera one piece di sejumlah daerah menjelang 17 Agustus 2025. Menurut dia, pengibaran bendera one piece merupakan bagian kreativitas masyarakat.

Namun dia mengatakan, pengibaran bendera one piece menjadi masalah bila dibarengi dengan gerakan-gerakan provokatif atau mengadu domba.

"Misalnya memanfaatkan kreativitas tersebut untuk mengimbau supaya mengibarkan bendera-bendera selain bendera Merah Putih. Kan itu yang tidak benar gitu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2025).

1. Pemerintah ajak generasi muda mencintai Indonesia apa adanya

Mensesneg, Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Prasetyo juga mengingatkan jangan sampai pengibaran bendera one piece mengurangi nilai-nilai kesakralan menjelang hari kemerdekaan Indonesia. Ia juga mengajak semua pihak untuk menanamkan cinta terhadap Tanah Air apa adanya, dan dalam kondisi bagaimanapun.

Menurut dia, ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah tak perlu disampaikan melalui cara-cara yang kurang baik, seperti pengibaran bendera one piece. Pemerintah mengakui bahwa situasi saat ini tidak baik-baik saja.

"Kita sebagai generasi muda, apapun sebagai pribadi mengimbau mari kita bersama-sama, mari kita cintai Republik kita ini. Apa adanya, dalam kondisi apapun semangatnya harus positif," kata dia.

"Kami pun pemerintah juga terbuka terhadap semua masukan, semua kritik. Saudara-saudara perhatikan hari ini ada permasalahan di teman-teman pengemudi. Tidak sekedar kita berbicara over dimension, over load," sambung dia.

2. Pengibar bendera one piece tak bisa dipidana

IMG-20250804-WA0048.jpg
Bendera One Piece saat berkibar di Kawasan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir menilai, pengibaran bendera one piece yang ramai di media sosial jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, tidak bisa dikenakan sanksi pidana.

Ia menuturkan, tidak ada pasal mana pun yang dijadikan dasar hukum pidana bagi masyarakat yang mengibarkan bendera pada salah satu anime kondang asal Jepang tersebut.

"Tidak ada pasal yang dijadikan dasar untuk pidanakan pengibaran one piece," kata dia kepada IDN Times, Senin (4/8/2025).

Pemasangan bendera one piece tidak bisa dikenakan sanksi pidana asalkan bendera itu tidak dipasang satu tiang dengan bendera Merah Putih.

"Asalkan tidak dipakai satu tiang untuk dua bendera dan tidak ada maksud mengganti bendera Merah Putih dengan bendera one piece," ucap Mudzakkir.

Mudzakkir menyebut, jika pengibaran bendera one piece tersebut dipasang sebagai simbol protes terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat, maka pengibaran bendera one piece tidak dilarang.

"Sah saja dan boleh, asal tidak ada maksud untuk ganti atau hina bendera Merah Putih. Yang dilarang adalah melakukan penghinaan terhadap bendera Merah Putih sebagai bendera negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," sambung dia.

3. Menkopolkam singgung konsekuensi pidana

WhatsApp Image 2025-07-23 at 19.46.39.jpeg
Menko Polkam Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan (Dok. Kemenko Polkam)

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengingatkan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: 'Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

Budi menuturkan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan serta provokasi yang mengarah terhadap penghinaan simbol negara.

"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us