Gegara Gagal Bayar, Pengembang di Bekasi Sita Tiga Unit Rumah

- Pihak pengembang telah memberikan kesempatan kepada para penghuni untuk melunasi pembayaran, namun tidak ada itikad dari para penghuni untuk membayar.
- Tiga unit rumah disita karena gagal bayar, termasuk rumah yang dibeli dengan skema cash bertahap langsung ke developer dan skema KPR Bank.
- Barang penghuni sementara dipindahkan dan dapat diambil kembali sesuai waktu kesepakatan.
Bekasi, IDN Times - Sebanyak dua unit rumah di Perumahan Harapan Mulya Regency dan satu unit rumah di Perumahan Segara City, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disita oleh pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) pada Kamis (19/6/2025).
Legal Division Head PT HDP, Nimin Putri Safira mengatakan, penyitaan ke tiga rumah tersebut dikarenakan tidak mampu lagi melakukan pembayaran atau gagal bayar.
"Mereka gagal bayar. Sudah ada yang dari 11 tahun yang lalu," kata Putri, Kamis (19/6/2025).
1. Sudah beberapa kali mengirimkan surat pemberitahuan

Putri menyampaikan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada para penghuni untuk segera melunasi pembayarannya. Namun, menurut Putri, para penghuni tersebut tidak ada iktikad untuk melakukan pembayaran.
Sebelum melakukan penyitaan, lanjut Putri, pihaknya juga telah memberikan surat peringatan agar penghuni dapat mengosongkan rumahnya.
"Kami akan mengambil langkah tegas terhadap konsumen-konsumen yang telah lalai dan tidak menunjukkan niat menyelesaikan kewajiban pembayaran maupun mengosongkan unit yang tidak lagi menjadi haknya," jelasnya.
2. Penghuni gagal bayar

Adapun ke tiga unit rumah yang disita karena gagal bayar yakni milik MU di Blok BG.7-16 dan milik SJ di Blok BG.7-17, Perumahan Harapan Mulya Regency dan milik DS di Blok SC3.15-19, Perumahan Segara City.
"Konsumen MU dan SJ melakukan pembelian rumah menggunakan skema cash bertahap langsung ke developer, namun telah menunggak sejak beberapa tahun lalu," jelas Putri.
Sementara konsumen DS membeli dengan skema KPR Bank di mana terdapat perjanjian Buyback Guarantee antara bank dan DPG.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, unit milik DS telah secara sah dibeli kembali oleh DPG dari pihak bank," katanya.
3. Barang penghuni sementara dipindahkan

Putri menambahkan, barang penghuni sementara dipindahkan terlebih dahulu dan dapat diambil oleh penghuni sebelumnya sesuai waktu kesepakatan.
"Kita melakukan pengosongan dan akan melakukan pemindahan barang ke unit penampungan dari Damai Putra Group," katanya.