Golkar Dukung Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong demi Persatuan

- Golkar mendukung amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong demi persatuan nasional
- Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak konstitusional presiden yang tertulis dalam UUD 1945
- Amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong setelah keduanya menerima vonis di pengadilan tingkat pertama
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mendukung pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Sarmuji mengatakan, pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak konstitusional presiden yang termaktub dalam UUD 1945. Dia meyakini, Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan kuat mengapa amnesti dan abolisi diberikan ke Hasto dan Tom Lembong.
"Dalam rapat kami ikut menyetujui dan semoga baik untuk negara. Setiap tujuan baik akan kita sambut baik," kata Sarmuji, saat dihubungi IDN Times, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, Prabowo mempertimbangan itu sebatas ingin menjaga persatuan nasional. Terkait kritik pemberian amnesti dan abolisi ini, ia meminta semua pihak untuk mengembalikan terhadap konstitusi.
"Biar nggak berspekulasi kita kembalikan ke undang-undang dasar saja," ujar dia.
Diketahui, Prabowo memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. Pemberian abolisi dan amnesti itu dilakukan selang beberapa hari setelah kedua tersangka kasus korupsi itu menerima vonis di pengadilan tingkat pertama.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik. Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman. Begitu juga dengan abolisi, Tom Lembong dibebaskan dari jeratan hukum.