Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tom Lembong dan Hasto Dapat Abolisi-Amnesti, Istana: Penuhi Kriteria

IMG-20250624-WA0034.jpg
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro mengatakan, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang sedang terjerat perkara pidana memenuhi kriteria mendapat abolisi dan amnesti. Menurutnya, ada orang lain juga yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

"Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang kemarin dua nama maupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya, yang mungkin diberikan oleh pemerintah kepada mereka," ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Juri menegaskan, tidak ada intervensi hukum dari Presiden Prabowo terkait pemberitaan abolisi dan amnesti.

"Gak, gak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin," ucap dia.

Meski demikian, Juri belum mau menjelaskan apakah Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal tersebut.

"Keppresnya tunggu saja, nanti Pak Aryo (Sekretaris Presiden) akan menyampaikan informasi," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, DPR menyetujui surat Presiden Prabowo terkait permintaan abolisi terhadap perkara kasus Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto. Dasco menyebut, DPR setuju terhadap surat presiden setelah menggelar rapat konsultasi.

"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7) malam.

"Yang kedua adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden Nomor R42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us