Hasto Dapat Amnesti, Tim Hukum PDIP Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo

- Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
- Koordinator Tim Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan terima kasih atas hak prerogatif Presiden.
- DPR menyetujui surat Presiden terkait permintaan abolisi dan amnesti atas nama Tom Lembong serta Hasto Kristiyanto.
Jakarta, IDN Times - Koordinator Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan amnesti kepada kliennya. Ronny yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan mengatakan, amnesti itu merupakan hak prerogratif Presiden.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak prerogatif Bapak Presiden Prabowo, yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Rony mengatakan, sejak awal menangani kasus Hasto, sudah tercium aroma politisasi hukum. Menurutnya, hal itu seharusnya tidak boleh terjadi.
"Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik, dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di Republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, DPR menyetujui surat Presiden Prabowo terkait permintaan abolisi terhadap perkara kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti terhadap kasus Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Dasco menyebut, DPR setuju terhadap surat presiden setelah menggelar rapat konsultasi.
"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam.
"Yang kedua adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden Nomor R42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata dia.