Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jimly: Parpol dan Prabowo Marah kepada MK soal Pemilu Dipisah

IMG-20250731-WA0017.jpg
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Pesan Jimly kepada sembilan Hakim MK: Bersabar dan berdoa karena banyak kritikan. Putusan MK 135/2024 tidak ada dissenting opinion.
  • Jimly tak mungkiri putusan MK belum tentu 100 persen benar: Putusan MK masih memiliki kekurangan, tetapi harus dijalankan.
  • Legislator sebagai pejabat yang sudah disumpah tidak boleh menyangkal: Pejabat negara tidak boleh bicara negatif soal putusan pengadilan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyebut, banyak parpol hingga Presiden RI, Prabowo Subianto marah akibat putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang meminta agar pemilu tingkat nasional dan lokal/daerah dipisah.

Awalnya, Jimly bercerita bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Ia pun menasihati agar partai di parlemen menaati putusan MK tersebut.

"Kemarin saya ketemu sama Ketua Umum Golkar diskusi di kantornya. Saya jelaskan, kamu kan Kahmi sudah tahu cara bekerjanya, HMI zaman dulu. Ini hanya permainan hidup, nggak usah terlalu serius kalian ini partai-partai marah semua sama MK ini, gitu lho," kata dia saat jadi pembicara di Seminar Kebangsaan yang digelar Partai Buruh bertajuk Redesain Sistem Pemilu Pasca Putusan MK di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

"Semua partai sekarang ini bersatu marah-marah, eksekutif sama, Prabowo marah juga. Ini apa ini, sembilan orang (hakim MK) ini," sambungnya.

1. Pesan Jimly kepada sembilan Hakim MK

berita_1753856278_0fddbe4171678c80bb90.jpg
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengikuti persidangan (dok. Humas MK)

Jimly pun sempat berpesan kepada Hakim MK agar bersabar karena banyak mendapat kritikan. Beruntungnya dalam putusan MK 135/2024 itu, semua hakim konstitusi kompak berpendapat sama alias tidak ada dissenting opinion.

"Maka saya sudah bilang, putusan ini selesai yang terakhir ini, saya sudah bilang itu ke sembilan hakim, 'Eh kalian ini sabar-sabar ya, banyak-banyak berdoa, ini pasti habis ini partai bersatu ini'. Kebetulan MK-nya juga alhamdulillah bersatu, sembilan orang. Ini kan tiga partai itu. Sembilan orang ini di putusan terakhir bersatu, termasuk Anwar Usman. Jadi mereka tidak ada dissenting opinion," ucap dia.

2. Jimly tak mungkiri putusan MK belum tentu 100 persen benar

IMG-20250731-WA0018.jpg
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pakar hukum tata negara ini tak memungkiri, MK dalam memberikan putusan memang masih ada kekurangan. Namun ia mengingatkan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga mau tidak mau harus dijalankan.

"Jadi saya bilang sama temen-temen partai itu, sudahlah terima saja ini permainan hidup, belum tentu 100 persen bener juga itu MK itu. Tapi kalau sudah diputus udahlah (dijalankan)," kata Jimly.

3. Legislator sebagai pejabat yang sudah disumpah harusnya tidak boleh menyangkal

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie ketika berbincang di program Real Talk by Uni Lubis di studio IDN Times. (IDN Times/Athif Aiman)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie ketika berbincang di program Real Talk by Uni Lubis di studio IDN Times. (IDN Times/Athif Aiman)

Jimly pun menyoroti banyaknya penyangkalan terhadap putusan MK 135/2024 yang dilakukan oleh sejumlah pihak, terutama legislator dari berbagai fraksi partai politik. Padahal, sebagai pejabat yang sudah disumpah, mereka harusnya bisa menjaga etika dengan tidak bicara negatif soal putusan pengadilan seperti Putusan MK.

"Cara gampangnya kalau anda ini warga negara biasa boleh menghujat putusan pengadilan, boleh nggak apa-apa namanya rakyat. Tapi kalau ada pejabat negara apalagi yang sudah disumpah demi Allah itu nggak boleh bicara negatif tentang putusan pengadilan, walaupun anda nggak suka putusan Tom Lembong. Dalam hati kurang ajar ini atau itu orang-orang PDIP waduh ini putusan Hasto dalam hati saja jangan diungkapkan karena anda pejabat publik, penjabat resmi. Tapi kalau rakyat biasa its ok nggak apa-apa," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us