Mahfud Curhat Kena Semprot dan Tuding Imbas Putusan MK Pemilu Dipisah

- Mahfud soroti anggapan Putusan MK 135 inkonstitusional
- PDIP kaji potensi Putusan MK pemilu dipisah langgar konstitusi
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku ikut kena semprot dan tudingan imbas kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 yang meminta pemilu tingkat nasional dan daerah/lokal dipisah. Terlebih, Mahfud merupakan mantan Ketua MK periode 2008 sampai 2013.
"Memang menimbulkan kontroversi, menimbulkan tudingan-tudingan. Termasuk saya kena tuding, kena semprot juga itu, karena saya mantan Ketua MK," kata Mahfud saat menghadiri acara diskusi di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
1. Mahfud soroti anggapan Putusan MK 135 inkonstitusional

Mantan calon wakil presiden nomor urut 03 pada Pemilu 2024 ini pun menyoroti adanya anggapan Putusan MK 135/2024 inkonstitusional.
Menurut dia, narasi itu muncul karena Putusan MK seakan berlawanan dengan Pasal 22E Ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang mengamanatkan pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.
"Karena memang terasa Putusan MK ini dituding inkonstitusional, itu rasanya memang ada alasannya. Inkonstitusional kenapa? Jabatan itu kan lima tahunan kok tiba-tiba diperpanjang? Yang boleh memperpanjang jabatan itu kan hanya konstitusi itu sendiri. Ramai, bahkan yang mengatakannya ini kemudian partai resmi peserta pemilu seperti NasDem, itu bilang inkonstitusional," ucap dia.
2. PDIP kaji potensi Putusan MK pemilu dipisah langgar konstitusi

Selain Partai NasDem, PDIP juga sempat menyinggung soal potensi Putusan MK 135/2024 melanggar konstitusi.
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani memastikan, partainya akan mengkaji putusan tersebut. Puan mengatakan, salah satu yang dikaji adalah adanya potensi Putusan MK ini melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur konstitusi UUD NRI 1945 yang memerintahkan pemilu digelar lima tahun sekali.
"Kita masih kaji dan hal tersebut apakah kemudian ada hal yg dilanggar sesuai dengan UUD, karena pemilu sesuai dengan UUD adalah lima tahun sekali," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Puan mengatakan, semua partai politik juga akan melakukan kajian mengenai Putusan MK 135/2024 ini. Partai politik juga disebut menggelar rapat koordinasi untuk secara bersama membahas masalah ini.
"Semua partai, kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik masih mengkaji, terkait putusan di internalnya masing-masing dan nantinya tentu saja putusan ini memberikan efek kepada semua partai. Sebagai partai politik kami akan melakukan rapat koordinasi apakah itu secara formal atau informal bersama-sama bicara bersama menyatakan pendapat kami bersama-sama terkait ini Putusan MK," kata dia.
3. Pemerintah akan bahas secara khusus Putusan MK

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan, akan membahas secara khusus Putusan MK Nomor 135/2024 tersebut. Pihaknya masih akan melakukan kajian dengan sejumlah kementerian terkait, yakni Kementerian Hukum; Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Kita masih mengkaji. nanti akan kami rapatkan antarpemerintah dulu," ucap dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).
Tito menjelaskan, pemerintah akan mengkaji Putusan MK 135/2024, apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk menganalisis dampak positif dan negatifnya.
"Kita tentu membahas nanti tentang keputusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi dan analisis dampak positif-negatifnya dan apa kira-kira akan kita lakukan ke depan," jelasnya.
Selain dengan antarinstansi pemerintah, Putusan MK ini juga akan dibahas dengan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang (UU).
"Nanti juga akan, selain pemerintah, baru kita akan komunikasi dan koordinasi dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang," kata Tito.
Saat ditanya bagaimana sikap Mendagri terhadap Putusan MK tersebut, Tito mengaku masih enggan menyampaikan. Menurutnya, perlu ada kajian lebih lanjut terkait hal ini.
"Saya belum menyampaikan posisi. Saya ingin memberikan waktu, kita beri waktu untuk kita kaji. Masih ada waktu untuk itu," ucap dia.