Kasus Ijazah Jokowi Naik ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka?

- Polda Metro Jaya naikkan sidik 4 laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
- Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
- Tiga dari lima laporan polisi lainnya juga sudah naik sidik, sementara dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo pada Kamis (10/7/2025).
Hasilnya, empat laporan polisi naik sidik. Salah satunya, laporan yang dibuat Jokowi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.
“Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025).
Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adapun pihak terlapor dalam kasus ini yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani. Meski telah naik sidik, Ade Ary belum mengungkap siapa tersangka.
“Jadi baru kemarin dilakukan gelar ditetapkan bahwa ini naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, tiga dari lima laporan polisi lainnya juga sudah naik sidik. Sementara itu, dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor.
“Pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi. Jadi ada dua peristiwa besar yang pertama pencemaran nama baik, itu ada pelapornya naik ke penyidikan kelompok kedua penghasutan dan uu ite tiga laporan naik penyidikan, dua laporan akan segera diberi kepastian hukum karena pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi,” ujar Ade Ary.