Kesimpulan Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Harus Segera Diumumkan

- Gelar perkara khusus soal ijazah Jokowi diminta segera diumumkan
- UGM menjawab tudingan kejanggalan
- Gelar perkara juga bahas nilai D Jokowi
Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Bareskrim Polri untuk segera mengumumkan hasil gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko “Jokowi” Widodo.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mewanti-wanti penyidik Bareskrim Polri usai mendapat penjelasan yang komprehensif dari gelar perkara khusus kasus Jokowi hari ini (9/7/2025).
"Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan. Karena prosesnya sudah baik," kata Anam di Bareskrim.
1. Gelar perkara khusus tinggal menarik kesimpulan

Menurut Anam, proses gelar perkara yang mengundang pihak pelapor, terlapor, ahli, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), DPR, Kompolnas, hingga Ombudsman ini sudah cukup menjelaskan duduk perkara tudingan ijazah palsu.
"Ini artinya sudah ada pendalaman dan sebagainya. Tinggal memang menarik kesimpulan, walaupun masing-masing peserta gelar sudah memberikan pandangan, tinggal disusun," tuturnya.
2. UGM menjawab semua tudingan kejanggalan

Anam mengatakan pihak UGM juga sudah membeberkan semua tudingan yang dilontarkan dari pelapor mulai dari font, foto, logo dan lain-lain.
"Jadi ada beberapa pembanding ya, ada tiga pembanding, tiga pembanding, tapi sebenarnya banyak tapi yang diambil tiga karena memang aturannya begitu. Nah, itu yang dicek pembandingnya tidak hanya soal ijazah, tapi soal semua berkasnya. Jadi ada kurang lebih 19 sampai 20 item pembanding di situ. Sehingga, kita bisa tahu ini, betul enggak," ujar Anam.
3. Gelar perkara sempat bahas nilai D Jokowi

Selain itu, salah satu poin yang dibahas dalam gelar perkara khusus itu yakni nilai D Jokowi selama kuliah di UGM.
"Ada persoalan ini nilainya D. 'Wah ini kok D, kok bisa lulus?' Kami tanya tadi. Karena kami cek ya di publik yang beredar apa, 'oh ini bisa nilainya D' dan sebagainya, ada penjelasannya dan sebagainya," kata Anam.
Menjawab pertanyaan itu, otoritas UGM memberi penjelasan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan aturan lainnya yang dinilai Kompolnas kredibel.
"Oh ini bisa nilainya D dan sebagainya ada penjelasannya dan sebagainya dan menurut saya karena ada penjelasan dari otoritas UGM ada kerangka SOP-nya dan sebagainya, ada aturan main yang dari UGM, kami anggap itu juga kredibel," ujar Anam.