Kejagung Limpahkan Perkara Hakim Djuyamto Cs ke Pengadilan Tipikor

- Para terdakwa menjatuhkan vonis lepas
- Perkara CPO diputus Hakim Djuyamto
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara lima terdakwa kasus dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Lima terdakwa itu adalah eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta hakim nonaktif PN Jakarta Pusat, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
“Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharudin, Wahyu Gunawan, Djuyamto dan Muhammad Arif Nuryanta yang limpah hari ini,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejaksaan Agung, Sutikno.
1. Para terdakwa menjatuhkan vonis lepas

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi CPO tersebut.
Tiga korporasi itu adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
2. Perkara CPO diputus hakim Djuyamto

Putusan lepas oleh majelis hakim itu diketuai Hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom yang diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan ekspor CPO yang dilakukan para terdakwa bukan permufakatan jahat melainkan hanya melaksanakan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Hakim menyatakan, para terdakwa korporasi melakukan pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunananya. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai perbuatan tersebut bukan peristiwa tindak pidana korupsi.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa korporasi bukan suatu tindak pidana sehingga dilepaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim pun memerintahkan jaksa memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
3. Rp60 miliar untuk vonis lepas

Setelah putusan lepas tersebut, Kejagung menemukan bukti adanya kongkalikong yang menyeret berbagai unsur penegak hukum, mulai dari hakim, panitera, hingga advokat.
Mereka terdiri dari Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Selain itu, Kejagung turut menetapkan tiga hakim aktif, yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto serta dua orang pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai tersangka.
"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN (Muhammad Arif Nuryanta sebanyak, Rp60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).