Kejagung Sita Rp2 Miliar dari Hakim Djuyamto di Kasus Suap Vonis Lepas

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO, Hakim Djuyamto menyerahkan uang suap yang diterima sebesar Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pengembalian uang itu dilakukan Djuyamto melalui pengacara, pada Rabu (11/6/2025) siang ini.
"Penyidik Jampidsus hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari salah seorang tersangka DJU (Djuyamto)," ujarnya di Kejagung, Rabu.
Lewat penyerahan barang bukti suap itu diharapkan bakal mempermudah penyidik mengungkap peristiwa pemberian vonis lepas secara terang benderang.
"Mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses persidangannya," tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.
Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.
Uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.