Kejagung Teken MoU Penyadapan, Puan Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

- DPR akan kawal implementasi MoU penyadapan informasi Kejagung
- Koalisi masyarakat sipil desak Kejaksaan Agung batalkan MoU penyadapan
- Presiden dan DPR didesak untuk membahas RUU mengenai penyadapan
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan Kejaksaan Agung mengenai hak atas perlindungan data pribadi usai Kejaksaan Agung meneken nota kesepahaman (MoU) dengan operator telekomunikasi terkait integrasi data. Artinya, Kejagung dapat melakukan aktivitas penyadapan dengan operator yang bekerja sama dengan instansi pemerintah itu. Penyadapan informasi itu dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum.
Ketua parlemen dari PDI Perjuangan (PDIP) itu menggarisbawahi pentingnya menjaga batas antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Apalagi kewenangan tersebut juga rentan disalahgunakan.
"Penegakan hukum sangat penting, tetapi kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional," ujar Puan di dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (28/6/2025).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara di alam demokrasi. Menurutnya, kepercayaan bisa tumbuh bila masyarakat meyakini aparat penegak hukum bertindak dalam koridor hukum.
"Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," tutur dia.
1. DPR sebut bakal kawal implementasi MoU penyadapan informasi Kejagung

Lebih lanjut Puan mengatakan, parlemen akan mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum yang selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi. "Kolaborasi antara negara dan pelaku industri harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis tetapi juga perspektif akuntabilitas, transparansi dan perlindungan hak sipil," kata Puan.
Ia menambahkan, kemajuan teknologi justru harus tetap memegang teguh prinsip demokrasi dan tidak boleh dipakai untuk mengawasi lawan politik.
2. Koalisi masyarakat sipil desak Kejaksaan Agung batalkan MoU penyadapan

Sementara, protes sudah disuarakan oleh sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang bernaung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai MoU yang diteken oleh Kejagung dengan empat penyedia jasa telekomunikasi dengan alasan memperkuat intelijen, dapat mengancam hak privasi masyarakat.
"Kerja sama ini jelas telah menjadi ancaman nyata terhadap perlindungan hak atas privasi warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945," demikian pernyataan koalisi sipil yang dikutip Sabtu (28/6/2025).
Koalisi masyarakat sipil tak menampik bila aktivitas penyadapan demi kepentingan penegakan hukum memang dibolehkan di dalam undang-undang. Tetapi, aktivitas itu didasari kepentingan yang jelas yaitu penegakan hukum atau keamanan nasional.
Namun, dalam keterangan yang dirilis Kejaksaan, teknis penyadapan tidak disinggung secara detail. Salah satu yang tidak dibahas adalah durasi penyadapan atau pengawasan yang dilakukan pada seseorang. Kejaksaan juga tidak menyebutkan detail proses permintaan izin penyadapan yang dapat dilakukan.
Maka, koalisi masyarakat sipil mendesak agar MoU yang sudah diteken segera dibatalkan oleh Kejagung. "Menyikapi situasi di atas, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membatalkan nota kesepakatan terkait penyadapan dengan operator telekomunikasi, dikarenakan MoU tersebut secara eksplisit bertentangan dengan Pasal 40 UU No. 36/1999 tentang telekomunikasi," demikian kata koalisi.
3. Presiden dan DPR didesak untuk membahas RUU mengenai penyadapan

Alih-alih meneken MoU mengenai penyadapan, koalisi masyarakat sipil mendesak agar Presiden Prabowo Subianto dan DPR membahas RUU mengenai aktivitas penyadapan. Hal itu untuk memastikan adanya kepastian hukum penyadapan dan merumuskan secara jelas pengaturan mengenai prosedur penyadapan dalam penanganan tindak pidana dalam materi revisi UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kejaksaan Agung melakukan kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen. Dokumen kerjasama diteken pada bulan ini.
Salah satu bentuk kerja sama yang dijalin adalah pemasangan dan pengorganisasian perangkat terkait dengan penyadapan informasi.
"Adapun nota kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi," ujar JAM-Intel Reda Manthovani di dalam keterangannya.