Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

YLBHI Kecam Kejagung yang Sebar Video Pengakuan Marcella Santoso

Pengacara Korporasi Marcella Santoso (Dok. Kejagung)
Pengacara Korporasi Marcella Santoso (Dok. Kejagung)
Intinya sih...
  • YLBHI mengecam Kejaksaan Agung yang memutar video pengakuan Marcella Santoso
  • TNI akan membantu Kejagung untuk menelusuri penyebar narasi negatif RUU TNI
  • TNI akan menunggu hasil investigasi dari Kejaksaan Agung terkait dugaan penyandang dana narasi #IndonesiaGelap

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemutaran video tersangka kasus suap hakim dalam vonis lepas perkara crude palm oil (CPO), Marcella Santoso oleh Kejaksaan Agung. Sebab, di dalam video itu, tiba-tiba Marcella mengakui, ia termasuk pihak yang mendalangi kemunculan narasi Indonesia Gelap dan penolakan RUU TNI.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan, tidak tepat Marcella yang masih dalam proses penyidikan lalu ditampilkan memberikan keterangan kepada media.

"Keterangan yang dipakai di pengadilan seharusnya fokus pada keterangan yang disampaikan ketika penyidikan," ujar Isnur ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Jumat (27/6/2025).

Sebagian dari publik sulit memahami Marcella yang kini menjadi tersangka untuk kasus perintangan penyidikan, lalu membuat pengakuan ikut mendanai penyebaran narasi negatif mengenai penyusunan RUU TNI dan kemunculan tagar IndonesiaGelap.

"Kami mencurigai dan menduga ada semacam pengerahan untuk melebarkan informasi-informasi yang diarahkan kepada insinuasi atau serangan kepada gerakan masyarakat sipil yang kritis," tutur dia.

Hal itu terbukti sehari setelah video pengakuannya ditayangkan oleh Kejaksaan Agung, Marcella membantah pernyataannya sendiri ketika ditemui oleh media.

1. YLBHI nilai ada upaya pengalihan isu dan penyembunyian informasi

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur (IDN Times/Lia Hutasoit)
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur (IDN Times/Lia Hutasoit)

Isnur mengatakan, gerakan penolakan terhadap RUU TNI maupun kritik kepada Kejaksaan Agung muncul bukan karena satu orang saja, melainkan karena substansi persoalan.

"Ada upaya pengalihan isu, penyembunyian informasi dan pengerdilan gerakan mahasiswa serta masyarakat luas," katanya.

Dalam pandangannya kini mulai dibentuk narasi orang-orang yang berdemonstrasi dan memprotes kebijakan pemerintah ditunggangi kepentingan pihak tertentu. Padahal, gerakan itu meluas, bukan karena ada imgin-iming tertentu.

"Gerakan itu nyata argumentasinya dan jelas dasar pikirnya. Jadi, kami pikir ini adalah upaya-upaya semacam di bawah kekuasaan, pengaruh dan permintaan untuk membuat tersangka pidana (pengakuan)," tutur dia.

2. TNI akan bantu Kejagung untuk telusuri penyebar narasi negatif RUU TNI

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi (Dok. Mabes TNI)
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi (Dok. Mabes TNI)

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, pihaknya akan ikut membantu Kejaksaan Agung untuk mencari tahu siapa menyebarluaskan narasi negatif mengenai penyusunan RUU TNI. TNI, kata Kristomei meyakini pengakuan yang dibuat oleh Marcella Santoso melalui video yang ditayangkan oleh Kejaksaan Agung.

"Nanti kan kami mencari tahu siapa sih sebenarnya aktor di belakang ini semua, dan kenapa, apa motivasinya, motifnya apa, sehingga kenapa (mempermasalahkan) RUU TNI," ujar Kristomei ketika dikonfirmasi pada Jumat kemarin.

Ia meyakini ada pihak lain seperti buzzer lembaga swadaya masyarakat (LSM), perseorangan, atau yayasan yang menerima aliran dana dari Marcella untuk menyebarluaskan isu-isu itu, termasuk soal petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap. Hal itu dibantah dengan tegas oleh Isnur. Narasi yang disampaikan oleh Kristomei dianggap keliru.

"Jelas mahasiswa dan masyarakat sipil sudah konsisten bergerak dari tahun 60-an, 70-an, bahkan pada 1998 untuk menyampaikan suaranya," katanya.

Isnur pun merasa miris karena upaya penegakan hukum untuk tindak pidana lain malah diduga digunakan untuk menekan atau mempengaruhi tersangka. Lalu, peristiwa hukum ini dipakai untuk mempengaruhi persepsi publik.

3. TNI akan menunggu hasil investigasi Kejaksaan Agung

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi. (IDN TimesEndy Langobelen)
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi. (IDN TimesEndy Langobelen)

Kristomei pun menyadari pernyataannya soal TNI akan ikut menelusuri pihak yang membuat narasi #IndonesiaGelap, menjadi perbincangan di media sosial. Ia mengatakan TNI masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Kejagung, termasuk soal dugaan Marcella Santoso yang menjadi penyandang dana agar narasi #IndonesiaGelap bergema di ruang publik.

"Kami tunggu saja lah hasil investigasi dari Kejagung. TNI kan sifatnya membantu dan berbagi informasi. Tersangka MS kan sudah menyebut beberapa nama individu, ada nama buzzer juga yang disebut menerima aliran dana dari dia untuk membuat narasi, termasuk postingan negatif mengenai penyusunan RUU TNI, Indonesia Gelap dan Kejaksaan Agung sendiri," kata Kristomei.

Warganet riuh mendebatkan pernyataan Kristomei soal peran TNI yang ingin ikut mencari dalang di balik munculnya penolakan RUU TNI. Mereka kecewa karena menyampaikan aspirasi penolakan terhadap kebijakan pemerintah malah dilabeli sebagai buzzer.

"Semakin gak bisa berkata-kata. Protes ke pemerintah dikata-katain buzzer, dibayar, digerakan tangan-tangan asing. Gaya komunikasi ke rakyat gak profesional dan guyonan. Katanya demokrasi, bersama-sama membangun negeri tapi yang boleh bersuara yang sejalan aja," ujar seorang warganet di media sosial.

Ada pula yang mendorong seharusnya upaya penelusuran juga dilakukan untuk mencari tahu siapa penyebab kerusuhan Mei 1998.

"Yang ditelusuri masak cuma dalang di balik penolakan RUU TNI aja sih. Telusuri juga dong dalang di balik kerusuhan 98, biar adil," kata warganet tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us