Kematian Prada Lucky Mesti Diinvestigasi Lembaga Independen Non-TNI

- Dua pelanggaran HAM serius kematian Prada Lucky
- Investigasi menyeluruh dari lembaga independen di luar TNI
Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia buka suara atas kematian seorang anggota TNI AD berpangkat Prajurit Dua (Prada), Lucky Chepril Saputra Namo akibat penyiksaan oleh sejumlah seniornya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, peristiwa nahas tersebut menjadi bukti masih adanya budaya kekerasan dalam sistem pembinaan prajurit TNI.
“Kejadian ini kembali menyingkap wajah kelam budaya kekerasan dalam sistem pembinaan prajurit di tubuh TNI. Ironisnya, Prada Lucky diduga disiksa secara keji oleh seniornya di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan yang baru diresmikan Presiden," kata Usman dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (12/8/2025).
1. Dua pelanggaran HAM serius kematian Prada Lucky

Usman menambahkan, terdapat dua pelanggaran HAM serius dari kematian Prada Lucky ini.
Pertama, pelanggaran atas hak untuk bebas dari penyiksaan dan segala perlakuan lain yang tidak manusiawi. Kedua, hak untuk hidup.
"Keduanya merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, termasuk dalam situasi darurat perang," ujar Usman.
2. Investigasi menyeluruh dari lembaga independen di luar TNI

Oleh karena itu, guna memastikan fair trial, Usman mendesak adanya investigasi menyeluruh, imparsial dan transparan yang mesti dilakukan oleh lembaga independen di luar TNI, apalagi ada dugaan keterlibatan perwira TNI dalam penyiksaan itu. Menurut dia, investigasi perlu mengejar tanggungjawab komando dari pimpinan batalyon.
Selain itu, Usman berpandangan agar para pelaku diadili melalui peradilan umum, bukan hanya peradilan militer yang lemah akuntabilitasnya.
"Vonis ringan dalam pengadilan militer kerap mengemuka akibat faktor kepangkatan, kultur kekerasan yang mengakar, lemahnya akuntabilitas, semangat korsa yang sempit, hingga kepentingan elite seperti pemberian gelar kehormatan untuk sejumlah purnawirawan TNI yang pernah tersandung pelanggaran HAM," ucap dia.
3. DPR diminta segera merevisi UU Peradilan Militer

Selain itu, lanjut Usman, kasus ini kembali menunjukkan urgensi pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997.
Revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum sesuai amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
"Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut," kata Usman.
Amnesty International Indonesia juga mengecam dugaan intimidasi yang terjadi pada keluarga korban untuk menekan mereka agar tidak mempersoalkan kasus kematian Prada Lucky.
"Beri akses seluas-luasnya kepada keluarga korban untuk mendapatkan informasi terkait kematian Prada Lucky. Tidak boleh ada upaya untuk menutup-nutupi yang bisa berakibat dilanggarnya hak keluarga korban untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada Prada Lucky," ucapUsman.