Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kadispenad: Motif Prajurit TNI AD Aniaya Prada Lucky untuk Pembinaan

Prada Lucky
Potret Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang meninggal diduga dianiaya oleh para senior di TNI AD. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya sih...
  • Ada lima pasal yang dapat dikenakan pada 20 tersangka kasus kematian Prada Lucky
  • Jenazah Prada Lucky sempat ditolak diautopsi karena alasan teknis
  • Ibunda Prada Lucky meminta kepada Pangdam Udayana agar batalion tak memfitnah anaknya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengungkap motif penganiayaan Prajurit Dua Lucky Chepril Namo Saputra, yang dilakukan 20 prajurit TNI AD. Menurutnya, Prada Lucky yang berusia 23 tahun itu meninggal dunia ketika tengah menjalani pembinaan di batalyon tempatnya bertugas.

"Saya sudah sampaikan, semuanya atas dasar pembinaan. Kegiatan ini terjadi, semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," ujar Wahyu ketika dikonfirmasi, Selasa (11/8/2025).

Wahyu enggan menjelaskan lebih jauh soal aktivitas dalam pembinaan tersebut, hingga mengakibatkan Prada Lucky tak sadarkan diri dan dalam kondisi kritis. Sebab, hal itu menjadi salah satu materi pemeriksaan terhadap para tersangka.

Sejauh ini sudah ada 20 tersangka yang telah ditetapkan Polisi Militer TNI AD di Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satu di antaranya merupakan komandan pleton yang berpangkat Letnan Dua (Letda).

Tetapi, Wahyu enggan membocorkan inisial perwira tersebut. Puluhan tersangka itu kini sudah ditahan Subdenmpom 91 di Kota Ende, NTT.

1. Ada lima pasal yang dapat dikenakan pada 20 tersangka

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, setidaknya ada lima pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat 20 tersangka. Pertama, Pasal 170 KUHP mengenai individu yang secara terang-terangan menggunakan tindak kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan enam bulan penjara.

Kedua, Pasal 351 KUHP mengenai tindak penganiayaan. Ketiga, Pasal 354 KUHP yang berisi siapa pun yang sengaja melukai berat orang lain diancam karena melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.

Keempat, Pasal 131 KUHP menyebut seorang prajurit yang ketika berdinas dengan sengaja memukul rekan atau bawahannya. Kelima, Pasal 132 KUHP berisi militer senior atau atasan yang memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan pada personel militer lainnya.

"Tentu kelima pasal ini diterapkan kepada siapa tergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka," kata jenderal bintang satu itu, ketika memberikan keterangan pers di Mabes TNI AD, kemarin.

2. Jenazah Prada Lucky sempat ditolak untuk diautopsi karena alasan teknis

Prada Lucky
Potret Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang meninggal diduga dianiaya oleh para senior di TNI AD. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ketika ditanya apakah benar jenazah Prada Lucky sempat ditolak diautopsi di dua rumah sakit milik TNI, Wahyu tak membantahnya. Tetapi, dia mengklaim, penolakan itu hanya didasari alasan teknis.

"Jadi, rumah sakit militer di sekitar tempat kejadian tentu punya keterbatasan. Pada tugas-tugas yang bersifat strategis tertentu, rumah sakit tersebut tidak bisa menangani," katanya.

Namun, proses autopsi jenazah Prada Lucky akhirnya tetap dilakukan di rumah sakit non-militer.

3. Ibunda Prada Lucky meminta kepada Pangdam Udayana agar tak memfitnah anaknya

Prada Lucky
Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto ketika melayat ke rumah duka Prada Lucky Cepril Namo di asrama Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kupang. (www.instagram.com/@kodam.ix.udayana)

Sementara, momen haru terjadi di rumah duka Prada Lucky. Sang ibu, Sepriana Paulina Mirpey, terlihat berlutut di hadapan Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, yang berkunjung ke rumah duka, Senin 11 Agustus 2025.

Sepriana memohon petinggi Kodam IX/Udayana itu untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap anaknya, dan menghentikan informasi yang menyudutkan putra keduanya ini.

"Saya minta keadilan. Saya yang terima anak saya mati. Saya yang serahkan anak ke NKRI. Tolong Bapak, saya butuh keadilan. Tolong jangan ada fitnah lagi Bapak. Tolong, bapak, saya seorang ibu. Anak saya penopang hidup saya," ujar dia, sambil berurai air mata.

Sepriana juga sempat curhat kepada Mayjen Piek, pihak batalyon tempat anaknya bertugas tidak jujur terkait kondisi Prada Lucky. Sebab, ketika ia dalam kondisi kritis sejak 2 Agustus 2025, keluarga tidak diberi informasi.

Ketika ada pihak yang melapor ke rumah sakit, tubuh Prada Lucky penuh lebam karena disebut jatuh dari pohon. Bukan lantaran dianiaya puluhan seniornya. Lucky pun tak bisa dihubungi keluarga karena telepon selulernya disita.

Sepriana semakin kesal lantaran masih ada pihak-pihak tertentu yang memfitnah Prada Lucky. Dia berharap Pangdam Udayana ikut memproses pihak yang menyebarkan informasi tak benar mengenai anaknya.

"Saya yang jadikan anak saya TNI. Dia kalau mati di medan perang tidak apa, tapi ini di tangan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Saya mohon. Dia punya dua adik. Dia tulang punggung untuk saya, Bapak. Saya berlutut di depan Bapak untuk mohon ini untuk keadilan buat anak saya," imbuh Sepriana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us