Koalisi Sipil: Warga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI ke MK

- Pemerintah dan DPR dinilai tidak konsisten dalam penyusunan UU
- Hanya MK yang boleh nyatakan warga memiliki posisi hukum atau tidak
- Pemerintah dan DPR full team datang ke sidang MK saat uji formil UU TNI
Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil menepis pernyataan dari Menteri Hukum, Andi Supratman yang menyebut warga biasa yang mengajukan uji formil Undang-Undang baru TNI tak memiliki legal standing. Bahkan, warga biasa tetap akan terkena dampak dari direvisinya Undang-Undang TNI meskipun mereka bukan anggota TNI atau siswa sekolah militer.
Legal standing adalah suatu konsep atau keadaan saat seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan.
"Undang-Undang walaupun dia hanya bicara satu sektor tertentu dan spesifik, dia pasti punya kaitan dengan hajat hidup orang. Apalagi, aturan itu bentuknya undang-undang. Beda dari aturan teknis lain, misalnya yang mengatur PNS," ujar Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Kamis (26/6/2025).
Selain itu, kata Fadhil, sudah diakui pula oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ketika proses uji formil, legal standing tidak seketat ketika mengajukan uji materiil sebuah undang-undang. Hal tersebut merupakan kaidah di MK dan peraturan pembentukan perundang-undangan.
"Isinya dalam setiap pembentukan undang-undang, tidak mungkin bisa dihindari bahwa masyarakat merupakan stakeholder langsung. Jadi, keliru bila dikatakan gak ada tautan langsung karena bukan anggota TNI atau calon prajurit TNI," tutur dia.
Menurutnya, isi uji formil yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil adalah proses penyusunan UU baru TNI. Sehingga, siapapun bisa mengajukan uji formil ke MK.
Dari 14 gugatan mengenai UU TNI, MK menilai lima gugatan di antaranya sesuai untuk bisa maju ke tahap selanjutnya. Itu sebabnya pada Senin kemarin, MK memanggil pemerintah dan DPR untuk memberikan keterangan.
Namun, di luar dugaan, komposisi pemerintah dan parlemen yang hadir sangat lengkap. Selain Menteri Supratman, ada pula Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wamenhan, Donny Ermawan.
1. Pemerintah dan DPR dinilai tidak konsisten dalam penyusunan UU

Lebih lanjut, Fadhil memberikan contoh gugatan uji materiil yang dikabulkan meski tak terkait langsung dengan isi undang-undangnya. Pertama, Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak semata-mata diajukan oleh pihak buruh. Kluster buruh juga hanya satu dari banyak kluster di dalam undang-undang tersebut.
"Kalau kita mengikuti logika pemerintah, maka pola pikir itu keliru juga," katanya.
Kedua, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu yang diuji secara materi mengenai syarat menjadi calon wakil presiden. Pada 2023 lalu, seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibirru melakukan uji materiil terhadap undang-undang tersebut. Bahkan, uji materiil itu dikabulkan oleh hakim konstitusi.
"Bahkan, di dalam gugatannya Almas merupakan salah satu yang mengidolakan Gibran," ujar Fadhil.
Diikabulkannya gugatan Almas yang memiliki legal standing sebagai mahasiswa, sementara posisi warga ketika menggugat UU TNI malah dipertanyakan, menunjukkan sikap standar ganda dari pemerintah dan parlemen. "Berarti ada sesuatu hal yang dijaga dalam hal ini. Kami menduganya UU TNI harus tetap relevan, ada dan gak boleh dibatalkan," tutur dia.
Masyarakat sipil pun menilai respons pemerintah aneh. Sebab, mereka mendorong agar publik menggugat ke MK undang-undang yang dianggap problematik. Tetapi, ketika sudah diuji di MK, warga negara yang datang dari berbagai latar belakang dianggap tidak punya kepentingan.
"Menurut kami, itu sudah tidak konsisten dan ada kepentingan kuat yang ingin dijaga," imbuhnya.
2. Hanya MK yang boleh nyatakan warga memiliki posisi hukum atau tidak

Fadhil juga menjelaskan posisi pemerintah dan DPR dalam sidang lanjutan MK pada Senin kemarin bukan sebagai termohon. Mereka hadir di sana sebagai pemberi keterangan.
"Pertanyaan mendasar yang dapat kami ajukan, apakah berhak mereka menilai seorang warga negara gak berhak untuk menggugat? Menurut kami pandangan membabi buta itu tidak patut dan valid. Yang berhak menilai hanya MK," kata Fadhil.
Selain itu, katanya, MK akan menggugurkan gugatan yang pemohonnya dianggap tidak memiliki posisi hukum. Bahkan, sudah ada lima dari 14 gugatan terkait UU TNI yang sudah digugurkan oleh MK.
"MK mengugurkan gugatan itu salah satunya karena tidak ada upaya dari pemohon secara konkret (untuk mengkritik proses penyusunan RUU TNI)," tutur dia.
3. Pemerintah dan DPR full team datang ke sidang MK saat uji formil UU TNI

Sementara, ketika sidang lanjutan gugatan terhadap UU TNI digelar pada Senin kemarin, pemerintah dan parlemen turun dalam formasi lengkap. Peristiwa itu jarang terjadi untuk gugatan undang-undang lainnya. Bahkan, kehadiran langsung sejumlah menteri dan anggota DPR turut menuai pujian dari hakim konstitusi, Arief Hidayat.
Arief mengaku selama 12 hakim menjadi hakim konstitusi, kehadiran DPR maupun pemerintah kerap diwakilkan dalam sidang uji formil. Namun, kini pihak DPR maupun pemerintah hadir lengkap. Sedangkan, pada sidang kemarin, pihak pemerintah langsung dihadiri oleh Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto.
Fadhil menilai kehadiran mereka secara langsung sudah sepatutnya dilakukan. Tetapi, sikap itu seharusnya sama untuk semua undang-undang yang digugat ke MK.
"Secara praktik, mereka jarang hadir langsung. Biasanya diwakilkan oleh utusan yang jabatannya bukan menteri," tutur dia.
Menurutnya, sulit dihindari bila muncul persepsi agar MK tidak membatalkan UU TNI yang sudah disahkan dengan kehadiran lengkap menteri dan anggota parlemen. Meski begitu, masyarakat sipil mengaku siap meskipun pemerintah dan parlemen hadir secara lengkap.
"Cuma jadi muncul pertanyaan di ruang publik kan. Kok untuk undang-undang gak begitu. Giliran menyangkut UU TNI, agak serius dengan datang langsung. Sementara, kalau mau serius, pengujian UU di MK, mau tidak mau akan selalu melibatkan pemerintah dan DPR, seharusnya mereka hadir di semua pengujian UU itu," imbuhnya.