Komisi VIII DPR Usul Pemerintah Lobi Kazakhstan agar Beri Kuota Haji

- Komisi VIII DPR usul pemerintah lobi negara lain yang punya kelebihan kuota haji, seperti Kazakhstan dan Filipina
- Tenaga Ahli BPH RI akui masalah antrean ibadah haji di Indonesia, perlu dicarikan solusi bersama
- Pemerintah Saudi kritik Indonesia soal pemeriksaan medis jemaah haji, namun Menteri Agama menyebut evaluasi sudah dilakukan secara mingguan
Jakarta, IDN Times - Salah satu permasalahan terkait pengelolaan ibadah haji yang belum ditemukan solusinya soal waktu tunggu bagi calon jemaah haji yang lama. Karena itu, Komisi VIII DPR RI kemudian mendorong pemerintah melobi negara lain yang memiliki kelebihan kuota haji agar memberikan kuotanya kepada Indonesia.
Salah satu negara yang memiliki kelebihan kuota adalah Kazakhstan. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar ketika berkunjung ke Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.
"Dua bulan lalu komisi VIII DPR berkunjung ke Kazakhstan dan kami mendapati mereka tidak memakai semua kuota haji itu. Ini lah yang kami upayakan agar bisa diberikan ke Indonesia," ujar Ansory pada Jumat (11/7/2025).
Ia menambahkan, ketika berkunjung ke Kazakhstan, negara di kawasan Asia Tengah itu hanya memanfaatkan sekitar 45 ribu kuota haji dari 95 ribu yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ansory menilai sisa kuota yang tidak terpakai dilihat sebagai peluang emas untuk mengatasi persoalan antrean masa tunggu haji di Tanah Air.
Saat ini masa tunggu antrean keberangkatan jemaah haji di Indonesia berkisar 35 hingga 49 tahun. Bahkan, di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan masa tunggu jemaah haji mencapai 48 tahun.
"Kami berharap upaya ini bisa membuahkan hasil yang baik, sehingga masa tunggu jemaah haji di Indonesia bisa teratasi secara bertahap," katanya.
1. Komisi VIII DPR mengusulkan pemerintah juga lobi Filipina

Ansory juga mendorong pemerintah melobi negara-negara lain yang tak menggunakan semua kuota calon haji. Contoh lain selain Kazakhstan adalah Filipina. Menurut penghitungan Komisi VIII DPR, ada sekitar 3.000 kuota calon haji yang tidak dimanfaatkan oleh Filipina.
Pada 2025, otoritas Arab Saudi telah memberikan 221 ribu calon jemaah haji. Angka itu terdiri dari kuota untuk calon jemaah haji reguler mencapai 203.320 dan 17.680 kuota untuk calon jemaah haji khusus.
2. BP Haji nilai antrean calon haji harus dicarikan solusinya

Sementara itu, Tenaga Ahli Badan Penyelenggara Haji (BPH) RI, Ichsan Marsha mengakui persoalan masa tunggu atau antrean ibadah haji di Indonesia masih menjadi persoalan. Ia mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut perlu kerja bersama untuk mencarikan solusinya.
"BPH menaruh perhatian dan menjadikan persoalan masa tunggu haji ini sebagai poin penting yang harus dicarikan solusinya," kata Ichsan.
Apalagi, kata Ichsan, pada musim haji 1447 Hijriah, penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya sudah berada di tangan BPH RI. Oleh karena itu, berbagai catatan dan evaluasi, termasuk masa tunggu haji menjadi fokus bagi BPH RI untuk dicarikan solusinya.
3. Saudi sentil Indonesia soal pemeriksaan medis jemaah haji

Sebelumnya, Pemerintah Saudi melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta telah melayangkan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri pada 16 Juni 2025 lalu. Salah satu poin yang disinggung di dalam nota diplomatik tersebut, yakni Indonesia dianggap tidak melakukan pemeriksaan medis dan evaluasi kemampuan fisik jemaah haji secara memadai.
Hal itu menyebabkan tingginya jumlah kematiaan jemah haji asal Indonesia. Bahkan, berdasarkan data dari total jemaah haji secara global yang wafat di Saudi, lebih dari separuhnya merupakan jemaah haji Indonesia. Bahkan, angka itu sudah tercapai sebelum momen puncak haji berlangsung.
Otoritas Saudi meminta Kemlu agar segera menyampaikan nota diplomatik itu kepada seluruh pihak terkait penyelenggaraan haji Indonesia, baik kementerian maupun lembaga yang terlibat langsung dalam teknis pelaksanaan ibadah haji.
Namun, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut evaluasi dari Kementerian Haji merupakan evaluasi mingguan tiap penyelenggaraan ibadah haji. Tetapi, pada akhirnya, Pemerintah Indonesia bisa beradaptasi soal perubahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025.
"Minggu pertama itu memang banyak masalah karena kan adaptasi dari satu menjadi delapan syarikat ya kan? Nah, jadi banyak perbedaan data. Tapi, pada akhirnya kan terakhir itu Kementerian Haji datang ke daker dan memberikan apresiasi bahwa, alhamdulilah, jemaah haji Indonesia sudah mampu melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam waktu cepat," kata Nasaruddin pada 4 Juli 2025.
Dengan demikian, kekhawatiran akan adanya kekacauan lagi ketika pemulangan jemaah haji ke Tanah Air sudah tidak lagi terjadi.