Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Tak Temukan Bukti Keterlibatan Orang Lain di Kematian Arya

F49C685C-E880-4F2B-927A-0CA41C9C6DF0.jpeg
Polisi saat menemukan tas dan belanjaan Arya Daru di Gedung Kemlu, Jakarta Pusat, 7 Juli 2025. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Komnas HAM tidak temukan bukti keterlibatan orang lain di kematian Arya.
  • Penyebaran foto dan video jenazah almarhum melanggar hak atas martabat manusia.
  • Komnas HAM mengimbau Polda Metro Jaya untuk membuka ruang peninjauan kembali jika muncul bukti baru.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terlibat dalam pengawasan eksternal terhap penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kemlu RI Arya Daru Pangayunan (ADP). Selama menangani kasus ini, Komnas HAM melakukan peninjauan lokasi tempat kejadian sebanyak dua kali.

Komnas HAM memeriksa 12 saksi yang terdiri dari saksi di lokasi kejadian, istri Arya dan keluarga, rekan Arya, serta jajaran di Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Selain itu, memeriksa hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

“Berdasarkan upaya tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa hingga kini belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan orang lain atas peristiwa meninggalnya ADP,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/7/2025).

Meskipun tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa meninggalnya Arya, Komnas HAM menyoroti beredarnya foto dan video jenazah almarhum, rekaman dari tempat kejadian, serta potongan CCTV yang tersebar melalui media sosial dan media pemberitaan tanpa persetujuan keluarga.

“Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya telah memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia,” kata Anis.

Merujuk pada General Comment No. 36 dari Komite Hak Asasi Manusia PBB mengenai Hak atas Hidup, jenazah tetap harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat.

“Narasi-narasi negatif yang menyertai penyebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat, baik terhadap almarhum maupun keluarganya,” kata Anis.

Oleh karena itu, Komnas HAM mengimbau  Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya Arya.

Kepada Kemlu, instansi pemerintah lainnya maupun swasta, untuk semakin memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja masing-masing sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Kepada media massa dan masyarakat, agar menghormati hak atas martabat almarhum dan privasi keluarga dengan tidak menyebarluaskan materi visual atau informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari penggunaan narasi atau bahasa yang bersifat spekulatif dan merendahkan,” kata Anis.

“Komnas HAM menegaskan bahwa penyebaran konten yang bersifat sensasional dan vulgar terkait peristiwa ini tidak hanya bertentangan dengan etika kemanusiaan, tetapi juga dapat memperburuk penderitaan psikologis keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us