KPK Dituding Jadikan Hasto Tumbal usai Gagal Tangkap Harun Masiku

- Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menuding KPK menumbalkan kliennya karena gagal tangkap Harun Masiku
- Kegagalan KPK tangkap Harun Masiku disebut karena OTT Wahyu Setiawan dibocorkan ke publik lebih awal
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa perintahkan Harun Masiku merendam ponsel dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Patra M Zen, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menumbalkan kliennya karena gagal menangkap Harun Masiku yang saat ini masih buron. Hal itu diutarakan Patra saat membaca nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut," ujar Patra, Kamis (10/7/2025).
Patra menuding kegagalan KPK menangkap Harun Masiku karena tindakan sendiri. Sebab, informasi operasi tangkap tangan (OTT) mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dibocorkan ke publik lebih awal.
"Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," ujarnya.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.