Tutup Pembelaan Kasus Korupsi, Hasto Kutip Ayat Al Quran hingga Alkitab

- Hasto Kutip Al-Maidah Ayat 8 dan 51 serta Ghafir Ayat 18 dalam pledoi kasus korupsi.
- Hasto juga mengutip hadist riwayat Bukhori nomor 1496, Muslim nomor 19 serta ayat dalam Alkitab.
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa perintangan penyidikan KPK dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menutup nota pembelaannya dengan mengutip sejumlah ayat Al Quran. Hal itu ia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Hasto mengutip surat Al-Maidah Ayat 8: "Wahai orang-orang beriman, jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu dekat dengan takwa."
Hasto juga mengutip surat Al-Maidah Ayat 51: "Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim."
Lalu, Hasto juga mengutip surat Ghafir Ayat 18: "Orang-orang zalim tidak mempunyai teman yang setia seorang pun dan tidak pula mempunyai seorang pemberi syafaat yang diterima syafaatnya."
Tak cuma surat Al Quran, Hasto mengutip hadis riwayat Bukhari nomor 1496 dan Muslim nomor 19: "Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah."
Tak cuma mengutip Al Quran, Hasto juga menukil sejumlah ayat dalam Alkitab. Ia mengutip Yohanes 13 ayat 2 yang berbunyi "Semasa Yesus dan murid-muridnya sedang makan malam, iblis sudah pun menimbulkan niat dalam hati Yudas anak Simin Iskariot untuk mengkhianati Yesus."
Ia juga mengutip Lukas 6 ayat 27-28 yang berbunyi "Tetapi kepada kami yang mendengarkan aku, aku berkata: Kasihilah musuhmu, berbuat baik kepada orang yang membenci kamu, berdoalah bagi orang yang mencaci kamu."
"Demikian pledoi ini kami sampaikan, dengan penuh harapan agar keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian yang diberikan, dan kami berharap keputusan Yang Mulia Majelis Hakim dapat mengantarkan pada keadilan yang hakiki. Keadilan tidak akan pernah mati, selama ada hati yang berani memperjuangkannya," ujar Hasto.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.