KPK Protes RKUHAP Atur Pencegahan Keluar Negeri Hanya untuk Tersangka

- Pencegahan keluar negeri hanya untuk tersangka dapat mempengaruhi proses penanganan perkara karena keberadaan pihak terkait di dalam negeri penting untuk mempercepat proses penyidikan.
- KPK sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap draft RKUHAP dan akan memberikan masukan hasil kajiannya kepada pemerintah dan DPR.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah hal dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Salah satu yang diprotes adalah tentang pencegahan bepergian ke luar negeri hanya untuk tersangka.
“Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal adalah hanya tersangka, namun KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (15/7/2025).
1. Pengaruhi proses penanganan perkara

Budi menilai, keberadaan pihak terkait di dalam negeri adalah hal penting. Sebab, proses penanganan perkaranya bisa lebih cepat.
“Esensi dari cekal itu adalah kebutuhan atau keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif. Misalnya dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan itu bisa segera dilakukan sehingga prosesnya itu juga bisa menjadi lebih cepat, efektif dan tentu itu baik untuk semua,” ujar dia.
2. KPK sedang lakukan kajian menyeluruh

Budi mengatakan, KPK tengah mengkaji secara menyeluruh dari draf RKUHAP itu. Nantinya, hasil kajian akan diserahkan kepada pemerintah dan DPR.
“KPK nanti akan memberikan masukan dari hasil kajian yang sudah dilakukan, termasuk pengayaan dari para pakar hukum yang sudah diundang oleh KPK,” ujar dia.
3. KPK juga sorot kewenangan penyelidik dan penyadapan

Sebelumnya, KPK mengungkapkan dua hal yang menjadi sorotan dalam RKUHAP. Dua hal tersebut adalah Kewenangan Penyelidik dan Penyadapan dalam RKUHAP.
Dalam draf RUU KUHAP disebutkan, penyadapan baru dimulai ketika penyidikan berlangsung atas izin pengadilan setempat. Padahal, penyadapan yang dilakukan KPK selama ini telah dilakukan sejak penyelidikan tanpa izin pengadilan.
Terkait dengan penyelidik, KPK punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik. Budi menjelaskan, penyelidik di KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana, tetapi juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Sedangkan dalam pembahasan di RUU KUHAP, penyelidik hanya untuk mencari peristiwa tindak pidana.