KPK Sita Kandang Sapi di Kasus Korupsi Hibah Jawa Timur

- KPK menyita aset tersangka korupsi dana hibah di Jawa Timur, termasuk kandang sapi dan ruko.
- Total ada enam aset yang disita KPK di Sidoarjo dan Surabaya.
- KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur. Antara lain kandang sapi dan ruko.
"Tim KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada Senin, 30 Juni 2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (1/7/2025).
Total ada enam aset yang disita KPK. Penyitaan dilakukan di Sidoarjo dan Surabaya.
Berikut daftarnya:
- Dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Sidoarjo, yang pernah dijadikan peternakan sapi oleh Tersangka
- Dua ruko di Surabaya yang statusnya disewakan oleh Tersangka
- Rumah dan tanah kosong di Surabaya milik tersangka
- Tanah dan bangunan atas nama sebuah Yayasan di Surabaya
KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Sebanyak tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftaranya:
1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)