KPK Sita Ponsel Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji

- KPK melakukan penggeledahan rumah mantan Menag Yaqut terkait dugaan korupsi haji 2023-2024.
- Penyidik menyita ponsel dan mobil sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
- KPK telah menerbitkan SPRINDIK umum dan memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengaturan dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2023-2024.
Penggeledahan berlangsung hari ini di Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah hal, salah satunya ponsel.
"Salah satunya seperti handphone begitu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (15/8/2025).
Budi menjelaskan, ponsel yang disita akan diekstradisi. Tujuannya adalah untuk membuka isi ponsel tersebut.
"Kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE (barang bukti elektronik) tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, KPK menyita mobil.
"Untuk mobil yang diamankan di penggeledahan yang di Depok ada Innova Zenix," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.