Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tetapkan Dirut Allo Bank-Eks Wakil Dirut BRI Tersangka Korupsi EDC

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo (eks Direktur BRI) dan eks Wakil Direktur Utama Bank BRI Catur Budi Harto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) BRILink Android di Bank BRI.

Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan Dedi Sunardi SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), Elvizar (PT Pasifik Cipta Solusi) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (PT Bringin Inti Teknologi).

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan EDC Android pada PT BRI tahun 2020–2024 yang dilakukan secara melawan hukum," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum ditahan KPK.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us