Kubu Tom Lembong Singgung Jaksa Tak Mampu Hadirkan Jokowi

- Jaksa tak mampu uraikan niat jahat Tom Lembong
- Jaksa dituding hanya cari-cari kesalahan Tom Lembong
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyinggung jaksa yang tak mampu menghadirkan Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo dan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. Hal itu mereka sampaikan dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
"Dalam perkara a quo, jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan saksi-saksi utama yang seharusnya bisa memperkuat konstruksi peristiwa pidana seperti Menteri BUMN Rini Sumarno, dan Presiden Joko Widodo, sehingga peristiwa hukum yang didalilkan menjadi tidak utuh dan kontradiktif," kata Kuasa Hukum Tom, Zaid Mushafi.
1. Jaksa dinilai tak bisa uraikan niat jahat Tom Lembong

Zaid menilai, jaksa tidak bisa menguraikan niat jahat atau mens rea yang dilakukan Tom Lembong. Oleh karena itu, menurut dia dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya mengandung kelemahan fundamental.
"Jaksa penuntut umum juga tidak berhasil menguraikan konstruksi unsur mens rea yang utuh secara logis yang dilakukan oleh terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Dengan demikian, beban pembuktian yang menjadi tanggung jawab JPU tidak tertunaikan secara sempurna, menjadikan dakwaan mengandung kelemahan fundamental dalam aspek negatief wettelijk bewijsstelsel. Oleh karenanya hakim tidak dapat menghukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan Pasal 183 KUHAP," ujar dia.
2. Jaksa dituding hanya cari-cari kesalahan Tom Lembong

Kuasa hukum Tom lainnya menuding jaksa hanya mencari-cari kesalahan Tom. Sebab, jaksa mengesampingkan dan mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan.
"Bahwa JPU tetap bersikeras mencari-mencari kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dengan mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut di atas. Padahal, berdasarkan analisa fakta persidangan dan analisa yuridis yang telah penasihat hukum maupun terdakwa uraikan secaralengkap dalam nota pembelaan, seluruh perbuatan-perbuatan yang didakwakan adalah tidak terbukti serta surat dakwaan maupun tuntutan mengandung kekeliruan hukum," ujar dia.
3. Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 miliar

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.