Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MAKI Serahkan SK Menteri Agama soal Kuota Haji Tambahan ke KPK

Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • SK Menteri Agama diduga langgar banyak ketentuan
  • Diduga ada penyimpangan berupa pungli dan mark up
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan ke KPK. Hal ini terkait penyidikan dugaan korupsi kuota dan pelaksanaan haji.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai SK tersebut sulit ditemukan padahal sangat penting karena menjadi dasar pembagian kuota haji khusus yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

“SK ini sulit dilacak keberadaannya bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya,” ujar Boyamin, Senin (11/8/2025).

1. SK Menteri Agama diduga langgar banyak ketentuan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (IDN Times/Aryodamar)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin menilai SK tersebut diduga melanggar banyak ketentuan. Antara lain tentang Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dan reguler 92 persen.

Menurut dia, pengaturan kuota haji harus berbentuk Peraturan Menteri Agama yang mendapat persetujuan dari Menteri Hukum.

Boyamin menduga SK tersebut disusun oleh empat orang, yakni AD selaku staf khusus Menteri Agama saat itu, FL selaku pejabat eselon I di Kementerian Agama saat itu), NS pejabat eselon II di Kementerian Agama saat itu, dan HD pegawai setingkat eselon IV di Kementerian Agama saat itu

“Jadi, jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” kata dia.

2. Diduga ada penyimpangan berupa pungli dan mark up

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin mengatakan, dugaan penyimpangan yang paling utama dalam kasus ini adalah pungutan liar terhadap calon jemaah haji khusus kuota haji tambahan. Nilainya sebesar Rp75 juta (ekuivalen dari 5.000 dolar Amerika Serikat). Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikali Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar sebesar Rp691 miliar.

“Kuota haji khusus tambahan 10.000 dikurangi petugas haji 778, maka diperoleh jumlah haji khusus adalah 9.222 orang,” ujar Boyamin.

Dugaan penyimpangan lain menurut dia adalah dugaan mark up katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya.

“Kami mendesak KPK untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera, maka wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar dia.

3. KPK sudah mulai penyidikan kasus kuota dan penyelenggaraan haji

Ilustrasi haji (IDN Times/Rangga Erfizal)
Ilustrasi haji (IDN Times/Rangga Erfizal)

KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak. Mulai dari pejabat Kementerian Agama, Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, pendakwah Khalid Basalamah, hingga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, KPK menjelaskan, kuota haji khusus Indonesia ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji nasional dan 92 persennya dialokasikan untuk kuota haji reguler. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya,  18.400 kuota dibagi untuk jemaah haji reguler, sedangkan 1.600 untuk kuota haji khusus.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us