Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yaqut Bisa Diperiksa KPK Lagi Usai Kasus Kuota Haji Naik Penyidikan

IMG-20250807-WA0039.jpg
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Yaqut akan diperiksa lagi karena sudah masuk penyidikan
  • KPK belum tetapkan tersangka
  • Ustaz Khalid, Dirjen Haji dan Umrah, hingga Yaqut diperiksa dalam penyelidikan KPK
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023-2024. Eks Menteri Agama Taqut Cholil Qoumas pun berpeluang diperiksa kembali.

“Setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan ini akan dipanggil kembali,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025).

1. Yaqut akan diperiksa lagi karena sudah masuk penyidikan

IMG-20250807-WA0040.jpg
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

Asep tak menjelaskan kapan mantan Ketua GP Ansor itu akan dipanggil. Namun, ia memastikan Yaqut akan diperiksa kembali.

“Tentunya dalam beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas). Karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan,” jelas Asep.

2. KPK belum tetapkan tersangka

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Ustaz Khalid, Dirjen Haji dan Umrah, hingga Yaqut diperiksa dalam penyelidikan KPK

IMG-20250708-WA0181.jpg
Kepala BPKH Fadlul Imansyah (IDN Times/Aryodamar)

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak. Mulai dari pejabat Kementerian Agama, Dirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, pendakwah Khalid Basalamah, hingga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, Asep menjelaskan kuota haji khusus Indonesia ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji nasional dan 92 persennya dialokasikan untuk kuota haji reuler. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya,  18.400 kuota dibagi untuk kemaah haji reguler, sedangkan 1.600 untuk kuota haji khusus.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us