Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MenPANRB Ungkap Tujuan Kebijakan Kerja Fleksibel buat ASN

ilustrasi ASN (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
ilustrasi ASN (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
Intinya sih...
  • ASN diharapkan bisa bekerja efektif dan meningkatkan kepuasan publik
  • MenPANRB membantah ASN bisa WFA, hanya mengatur sistem kerja dengan FWA
  • PermenPANRB Nomor 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menjelaskan tujuan penerbitan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja fleksibel alias flexible working arrangement (FWA). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025.

Rini menjelaskan, kebijakan ini diperlukan buat modernisasi organisasi kerja ASN.

"Kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN ini diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern," ujar dia dalam Rapat Kerja (raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Senin (30/6/2025).

1. Diharapkan kerja ASN bisa efektif dan meningkatkan kepuasan

Ilustrasi ASN (Dok. Pemkot Banjarmasin)
Ilustrasi ASN (Dok. Pemkot Banjarmasin)

Rini menuturkan, kebijakan fleksibilitas kerja ini diharapkan bisa membuat kinerja ASN makin efektif. Ia juga berharap kepuasan publik terhadap kinerja ASN meningkat.

"Yang lebih efektif, terukur. Tujuannya adalah tentunya untuk meningkatkan kerja organisasi dan diharapkan dengan fleksibilitas kerja ini bisa meningkatkan kepuasan kerja," ucap dia.

2. MenPANRB bantah ASN bisa WFA

Ilustrasi - ASN Pemkot Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya).
Ilustrasi - ASN Pemkot Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya).

Dalam kesempatan itu, Rini membantah PermenPANRB 4/2025 mengizinkan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, bisa working from anywhere (WFA) alias bisa bekerja dari mana saja.

Rini menambahkan, sebenarnya dalam aturan itu hanya mengatur sistem kerja ASN dengan flexible working arrangement (FWA) atau sistem pengaturan kerja fleksibilitas, bukan WFA.

"Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN. Jadi WFA ini bukan work from anywhere tapi Flexible Working Arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya yang fleksibel," kata dia.

3. Isu mengenai ASN bisa WFA

Ilustrasi ASN (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi ASN (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, ASN disebut bisa bekerja dari mana saja atau WFA dan mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025.

PermenPANRB Nomor 4/2025 itu membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel dengan sistem Flexible Working Arrangement (FWA). Aturan ini sudah ditetapkan pada 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

Kementerian PANRB pun menggelar sosialisasi PermenPANRB Nomor 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati mengatakan sosialisasi itu digelar sebagai langkah strategis dalam menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi. Kegiatan ini turut diikuti oleh perwakilan pejabat struktural dan fungsional di kementerian se-Indonesia.

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar dia saat membuka kegiatan sosialisasi di kantor Kementerian PANRB, Selasa (17/6/2025).

PermenPANRB Nomor 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ucap Nanik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us