Muhaimin Usul Revisi UU Pemilu Perberat Sanksi Jual Beli Suara

- Usul partai politik jadi pengawas KPU
- PKB enggan komentar lebih jauh soal Putusan MK 135/2024
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, mengusulkan agar revisi UU Pemilu dapat memperberat sanksi bagi pihak yang melakukan transaksi jual beli suara pada gelaran pemilu. Ia meyakini, sanksi ini efektif untuk mencegah tumbuh suburnya praktik ilegal tersebut.
"Undang-Undang Pemilu pasti harus dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan akan tuntutan dan perkembangan. Salah satu yang akan menjadi sorotan PKB adalah agar ada pasal-pasal yang mengurangi suburnya transaksi jual-beli suara, sanksinya diperberat," kata Muhaimin saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) malam.
1. Usul partai politik jadi pengawas KPU

Muhaimin juga mengusulkan agar partai politik menjadi pengawas lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengawas langsung di lapangan.
"Pengawasannya (harus) diperketat, mekanisme penyelenggaranya harus diperkuat. Kalau perlu, partai-partai politik menjadi pengawas KPU dan pengawas langsung," kata dia.
2. PKB enggan komentar lebih jauh soal Putusan MK 135/2024

Saat ditanya bagaimana sikap PKB terhadap Putusan MK 135/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah/lokal, Muhaimin enggan mengomentari lebih lanjut.
Ia hanya menegaskan, Putusan MK itu diserahkan kepada DPR sebagai pihak pembentuk undang-undang.
"Ya, itu sama termasuk jadi satu paket pembahasan nanti kita serahkan kepada DPR untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk undang-undang pemilih yang baru," kata Muhaimin.
3. PKB akan dorong gubernur dipilih DPRD

Muhaimin menyampaikan, Fraksi PKB di DPR RI akan mendorong revisi UU Pemilu agar mengatur gubernur-wakil gubernur dipilih oleh DPRD, bukan dipilih langsung oleh rakyat.
"Ya, tentu sepenuhnya akan kita bahas di DPR tapi bahwa kita ingin ada perubahan misalnya kalau gubernur itu perpanjangan pemerintah pusat, ya, sudah gubernur dipilih DPRD. Kita akan bawa ke DPRD," ucap dia.