MUI Tegaskan Kelola Dana Haji Harus Terpisah: Banyak Masalah Kalau Gabung

- Perlunya pembaruan tata kelola haji
- MUI tekankan pengelolaan dana haji harus terus gunakan prinsip syariah
- Bisa muncul banyak masalah bila pengelola dan pelaksanaan haji digabungkan
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyuarakan pentingnya pemisahan antara pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji agar keduanya dapat berjalan secara profesional. Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menegaskan pengelolaan keuangan haji idealnya ditangani oleh lembaga yang mandiri dan berkompeten seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Amirsyah menjelaskan, penguatan peran dan kewenangan BPKH merupakan langkah penting dalam membangun sistem keuangan haji yang lebih transparan dan kuat. Oleh karena itu, ia mendorong adanya dukungan penuh dari pemerintah dan DPR dalam memperkuat posisi BPKH dalam sistem nasional.
“Latar belakang pemisahan pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji memang sesuatu yang amat sangat wajar. Dulu saat digabungkan, banyak masalah yang muncul. Jadi pemisahan ini sudah tepat,” ujar Amirsyah dalam pernyataannya, dikutip Rabu (30/7/2025).
Hal ini seiring dengan munculnya isu Badan Pengelola Keuangan Haji tak lagi mengelola dana haji. Sebab, DPR juga saat ini sedang melakukan revisi Undang-Undang Haji.
1. Perlu ada pembaruan tata kelola haji

Amirsyah mengatakan, perlunya pembaruan dalam tata kelola haji. Menurutnya, BPKH tidak hanya membutuhkan penguatan struktural, tetapi juga dukungan hukum agar bisa bekerja secara optimal.
“Kita ingin memperkuat kewenangan BPKH, tentu dengan dukungan DPR dan pemerintah, supaya BPKH bisa berada pada posisi yang kuat,” ucap dia.
2. MUI tekankan pengelolaan dana haji harus terus gunakan prinsip syariah

Dalam konteks pengelolaan dana haji, MUI turut mendorong penerapan prinsip-prinsip syariah secara menyeluruh. Amirsyah menyebutkan, sistem keuangan haji yang berbasis syariah akan memberikan jaminan kepatuhan terhadap nilai-nilai agama.
“Kami akan mengusulkan adanya pengawasan syariah yang sudah pernah kami sampaikan ke DPR, agar dalam perubahan Undang-Undang BPKH nanti terdapat norma yang memperkuat ekosistem keuangan haji secara menyeluruh,” kata dia.
3. Bisa muncul banyak masalah bila pengelola dan pelaksanaan haji digabungkan

Amirsyah mengatakan, jika pengelolaan dana haji digabungkan dengan pelaksanaan teknis ibadah, maka bisa menimbulkan konflik kewenangan dan ketidakefisienan. Oleh sebab itu, pemisahan kelembagaan menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda.
Dengan menjalankan fungsi secara independen, BPKH diharapkan dapat mengelola dana jemaah secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai prinsip keterbukaan.