BPKH-MUI Buat Buku Himpunan Fatwa Haji, Apa Saja Isinya?

- Prinsip syariah menjadi landasan utama dalam kebijakan dan pengelolaan dana haji
- Buku himpunan fatwa haji diharapkan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang
- Pentingnya meningkatkan pemahaman agama, terutama bagi calon jemaah yang sudah memiliki kemampuan finansial
Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan buku berjudul Himpunan Fatwa Haji Majelis Ulama Indonesia. Buku ini dirancang sebagai pedoman menyeluruh bagi umat Islam Indonesia dalam menunaikan ibadah haji dengan benar sesuai prinsip syariah.
Isi dari buku ini merangkum berbagai fatwa yang pernah dikeluarkan oleh MUI, yang berkaitan dengan pelaksanaan haji. Di dalamnya mencakup aspek fikih manasik, aturan penyelenggaraan haji, pengelolaan keuangan haji, serta berbagai permasalahan kekinian dalam pelaksanaan ibadah tersebut.
Penyusunan buku ini bertujuan untuk mempermudah jemaah dalam memahami dimensi keagamaan haji, sehingga mereka dapat menjalankannya secara lebih tertib dan sesuai tuntunan agama.
“Kami di BPKH tentu sangat berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia, khususnya Komisi Fatwa, yang terus memberikan guidance, arahan, dan acuan kebijakan dalam pengelolaan keuangan haji sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Prinsip utama dalam pengelolaan dana haji adalah prinsip syariah, dan itu kami jalankan berdasarkan fatwa-fatwa dari MUI,” ujar anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander dalam keterangannya, dikutip Senin (28/7/2025).
1. Prinsip syariah harus menjadi landasan utama

Harry mengatakan, prinsip syariah menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan, tidak hanya untuk menjamin keamanan dan likuiditas dana haji, tetapi juga untuk memberikan ketenangan batin bagi para calon jemaah.
“Dengan prinsip syariah ini, kami memastikan bahwa pengelolaan dana haji bukan hanya aman, likuid, dan memberikan nilai manfaat, tapi juga memberikan ketenangan bagi para jemaah bahwa dananya dikelola secara benar dan sesuai tuntunan syariah,” ucap dia.
Lebih lanjut Harry menyampaikan, BPKH akan terus menjadikan setiap fatwa MUI sebagai dasar dalam menjalankan tugas, baik dalam kebijakan internal maupun kerja sama eksternal.
“Fatwa-fatwa MUI menjadi panduan penting bagi kami, mulai dari fatwa pendaftaran usia dini, pendalaman aspek keuangan syariah, hingga kerja sama dengan institusi keuangan syariah. Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah undang-undang dan seluruh fatwa yang telah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia,” kata dia.
2. Buku himpunan fatwa haji diharapkan bisa menjadi rujukan

Ketua Tim Penyusun, KH. Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan harapannya agar buku ini dapat menjadi rujukan utama dalam menghadapi beragam dinamika pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang. BPKH pun menegaskan bahwa semua kebijakan keuangan haji selalu bersandar pada fatwa-fatwa MUI.
Buku ini merangkum beragam topik penting, mulai dari hukum penggunaan pil penunda haid, batas kemampuan atau istitha’ah, miqat, mabit, hingga aturan tentang badal thawaf dan jumrah. Juga dibahas persoalan seperti dana talangan haji, status dana setoran awal, vaksinasi meningitis, hingga fatwa mengenai pendaftaran haji usia dini dan pemanfaatan hasil investasi haji.
“Yang paling relevan dengan BPKH adalah soal pengelolaan keuangan haji. Fatwa terbaru pada 2024 kemarin menyoroti bagaimana hasil investasi dana calon jemaah haji yang dikelola BPKH harus didistribusikan secara berkeadilan dan proporsional untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji yang baik dan benar,” ujar Asrorun.
3. Penting untuk meningkatkan pemahaman agama

Asrorun juga menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman keagamaan, khususnya agar masyarakat yang sudah memiliki kemampuan finansial segera mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji.
“Kita mendorong literasi bagi calon jemaah yang sebenarnya sudah mampu, agar tidak menunda mendaftar haji. Jangan sampai karena merasa masih lama, mereka tidak ikut antre, padahal itu bisa membuatnya kehilangan kesempatan untuk menunaikan kewajibannya,” ucapnya.