Pakar: Hak Prabowo Beri Abolisi-Amnesti, Tom dan Hasto Harus Dibebaskan

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Presiden Prabowo Subianto berhak memberikan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti pada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Boleh, itu kewenangan kepala negara mutlak dan konstitusional," ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, hal itu menunjukkan Presiden Prabowo Subianto melihat perkara Hasto dan Tom Lembong sebagai perkara politis.
"Dua-duanya harus dibebaskan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, DPR menyetujui surat presiden terkait permintaan abolisi terhadap perkara kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti terhadap kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Dasco menyebut, persetujuan dari DPR disepakati setelah menggelar rapat konsultasi.
"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam.
"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden Nomor R42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," sambungnya.
Turut hadir dalam rapat konsultasi itu dari pihak pemerintah yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.